Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
1.RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN
2.IRPAN MAULANA bin DEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2939/M.2.18/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN[Penahanan]
2IRPAN MAULANA bin DEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat didepan sebuah warung goreng Ayam Geprek yang dalam kedaan tutup di Kp. Liud Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 wib ketika Saksi EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi disekitar Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor sehingga sekitar pukul 02.00 wib Saksi EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN dimana Para Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol DAN Hexymer tanpa izin didepan sebuah warung goreng Ayam Geprek yang dalam kedaan tutup di Kp. Liud Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN mengamankan dan menggeledah Para Terdakwa di toko tersebut ditemukan barang bukti berupa 130 (seratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol dan 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat jenis Hexymer berikut uang hasil penjualan obat sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang berada didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang ditemukan diatas meja warung goreng Ayam Geprek dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A54 warna biru, No.IMEI:862829044795549, No.SIM CARD : 085888253352.  Selain itu, ditemukan 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 54 (lima puluh empat) butir obat jenis Hexymer yang berada didalam sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan evroa milik Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN yang ditemukan diatas meja warung goreng Ayam Geprek dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A5s warna hitam, No. IMEI : 869680046086319, No. SIM CARD : 085715177405.
  • Bahwa Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di jembatan pinggir jalan depan pasar Tahah Abang Jakarta Barat pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 16.00 wib sebanyak 100 (seratu) paket masing-masing berisi 4 (empat) butir total keseluruhan sebanyak 400 (empat ratus ribu rupiah) perpaketnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total keseluruhan seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian, pada pukul 23.30 wib Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI menitipkan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 18 delapan belas) paket masing-masing berisi 3 (tiga) butir total keseluruhan sebanyak 54 (lima puluh empat) butir kepada Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN didepan warung goreng ayam Geprek di Kp. Liud Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab. Bogor
  • Bahwa Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN mengkonsumsi secara bersama-sama 4 (empat) butir obat jenis hexymer dan untuk 12 (dua belas butir) obat jenis hexymer telah laku terjual seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga tersisa sebanyak 13 (tiga belas) lembar total keseluruhan sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dan untuk obat jenis Hexymer tersisa sebanyak 110 (seratus sepuluh) paket masing-masing berisi 3 (tiga) butir total keseluruhan sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN menjual obat pil jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer dengan cara secara langsung atau COD para pembeli memesan melalui pesan WhatsApp kepada Para Terdakwa yang dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutirnya untuk obat jenis Tramadol dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiga butir untuk obat jenis Hexymer dengan kepada orang lain secara bebas kecuali anak-anak sekolah,.
  • Bahwa peranan Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN sama-sama berperan menjual dan mengedarkan dan Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI berperan juga sebagai sebagai pemilik obat.
  • Bahwa penghasilan perhari dari hasil penjualan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer perhari kurang lebih sekitar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Apabila obat jenis Tramadol tersebut laku terjual semuanya maka akan memperoleh keuntungan sekitar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer tersebut laku terjual semuanya maka akan memperoleh keuntungan sekitar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1612/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Parasian H. Gultom., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1153/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
  2. 1154/2026/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidly.

Interpretasi Hasil :

  1. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  2. Trihexyphenidyl atau Trihex, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Para Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Para Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexypenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana ------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat didepan sebuah warung goreng Ayam Geprek yang dalam kedaan tutup di Kp. Liud Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili “turut serta melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 wib ketika Saksi EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi disekitar Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor sehingga sekitar pukul 02.00 wib Saksi EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN dimana Para Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol DAN Hexymer tanpa izin didepan sebuah warung goreng Ayam Geprek yang dalam kedaan tutup di Kp. Liud Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi EDY DWI ANGGORO, Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN mengamankan dan menggeledah Para Terdakwa di toko tersebut ditemukan barang bukti berupa 130 (seratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol dan 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat jenis Hexymer berikut uang hasil penjualan obat sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang berada didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang ditemukan diatas meja warung goreng Ayam Geprek dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A54 warna biru, No.IMEI:862829044795549, No.SIM CARD : 085888253352.  Selain itu, ditemukan 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 54 (lima puluh empat) butir obat jenis Hexymer yang berada didalam sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan evroa milik Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN yang ditemukan diatas meja warung goreng Ayam Geprek dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A5s warna hitam, No. IMEI : 869680046086319, No. SIM CARD : 085715177405.
  • Bahwa Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di jembatan pinggir jalan depan pasar Tahah Abang Jakarta Barat pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 16.00 wib sebanyak 100 (seratu) paket masing-masing berisi 4 (empat) butir total keseluruhan sebanyak 400 (empat ratus ribu rupiah) perpaketnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total keseluruhan seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian, pada pukul 23.30 wib Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI menitipkan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 18 delapan belas) paket masing-masing berisi 3 (tiga) butir total keseluruhan sebanyak 54 (lima puluh empat) butir kepada Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN didepan warung goreng ayam Geprek di Kp. Liud Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab. Bogor
  • Bahwa Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN mengkonsumsi secara bersama-sama 4 (empat) butir obat jenis hexymer dan untuk 12 (dua belas butir) obat jenis hexymer telah laku terjual seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga tersisa sebanyak 13 (tiga belas) lembar total keseluruhan sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dan untuk obat jenis Hexymer tersisa sebanyak 110 (seratus sepuluh) paket masing-masing berisi 3 (tiga) butir total keseluruhan sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN menjual obat pil jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer dengan cara secara langsung atau COD para pembeli memesan melalui pesan WhatsApp kepada Para Terdakwa yang dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutirnya untuk obat jenis Tramadol dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiga butir untuk obat jenis Hexymer dengan kepada orang lain secara bebas kecuali anak-anak sekolah,.
  • Bahwa peranan Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN sama-sama berperan menjual dan mengedarkan dan Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI berperan juga sebagai sebagai pemilik obat.
  • Bahwa penghasilan perhari dari hasil penjualan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer perhari kurang lebih sekitar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Apabila obat jenis Tramadol tersebut laku terjual semuanya maka akan memperoleh keuntungan sekitar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer tersebut laku terjual semuanya maka akan memperoleh keuntungan sekitar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1612/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Parasian H. Gultom., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1153/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
  2. 1154/2026/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidly.

Interpretasi Hasil :

  1. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  2. Trihexyphenidyl atau Trihex, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Para Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Para Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexypenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa barang bukti berupa 130 (seratus tiga puluh)  butir  obat  jenis  Tramadol,  330  (tiga  ratus  tiga  puluh)  butir  obat jenis Hexymer yang berada dalam penguasaan Terdakwa I IRPAN MAULANA bin DEDI dan 50 (lima puluh) obat jenis Tramadol dan 54 (lima puluh empat) butir obat jenis Hexymer yang berada dalam penguasaan Terdakwa II RIDWAN MUZAKI bin UJANG SOPYAN termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan Para Terdakwa bukan seorang apoteker.

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya