| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ACHMAD SHABILLY UNEPUTTY ALS KUPING BIN SIMSON Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Jl. H. Abdul Rozak, Raga Mukti, RT. 002, RW. 002, Kel. Citayam, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal sekitar bulan Februari 2026 Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Tramadol dari Sdr. RIKI (DPO), dimana Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. RIKI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp, kemudian Sdr. RIKI (DPO) memerintahkan temannya yang bernama Sdr. APID (DPO) untuk mengantarkan obat tersebut kepada Terdakwa di sekitar Jl. H. Abdul Rozak, Raga Mukti, RT. 002, RW. 002, Kel. Citayam, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selanjutnya obat keras jenis Tramadol tersebut Terdakwa bawa dan simpan untuk kemudian Terdakwa jual kembali kepada orang/pembeli yang datang menghampiri Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. H. Abdul Rozak, Raga Mukti, RT. 002, RW. 002, Kel. Citayam, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada saat Terdakwa sedang menjual obat keras jenis Tramadol, datang beberapa orang laki-laki yang ternyata merupakan petugas Kepolisian, kemudian petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13 C warna hitam dengan nomor Simcard 085773101432, nomor IMEI 1: 861065069401769 dan nomor IMEI 2: 861065069401777, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Depok guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 1 (satu) butir, dan dalam menjual obat keras jenis Tramadol tersebut Terdakwa dapat menjual kurang lebih 50 (lima puluh) butir setiap harinya, dengan omzet kurang lebih sebesar Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per hari, sedangkan keuntungan bersih yang diperoleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dan Terdakwa menjual obat jenis Tramadol tersebut sekitar Bulan Februari tahun 2026.
- Bahwa cara Terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol tersebut yaitu Terdakwa berdiri di sekitar Jl. H. Abdul Rozak, Raga Mukti, RT. 002, RW. 002, Kel. Citayam, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian menunggu pembeli datang menghampiri Terdakwa, setelah pembeli menanyakan obat yang akan dibeli, Terdakwa mengeluarkan obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, kemudian menyerahkan obat tersebut kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa yang selanjutnya uang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Selain itu, Terdakwa juga melakukan penjualan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara COD di sekitar lokasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3916/NOF/2026 tanggal 01 Juli 2026 yang dilakukan oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M. dengan hasil sebagai berikut :
- 4054/2026/NF, berupa 20 (dua puluh) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0900 gram.
- Bahwa menurut Ahli SUCI TRISNAENI, S.Farm., Apt. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ACHMAD SHABILLY UNEPUTTY ALS KUPING BIN SIMSON merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa ACHMAD SHABILLY UNEPUTTY ALS KUPING BIN SIMSON jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ACHMAD SHABILLY UNEPUTTY ALS KUPING BIN SIMSON Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Jl. H. Abdul Rozak, Raga Mukti, RT. 002, RW. 002, Kel. Citayam, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal sekitar bulan Februari 2026 Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Tramadol dari Sdr. RIKI (DPO), dimana Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. RIKI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp, kemudian Sdr. RIKI (DPO) memerintahkan temannya yang bernama Sdr. APID (DPO) untuk mengantarkan obat tersebut kepada Terdakwa di sekitar Jl. H. Abdul Rozak, Raga Mukti, RT. 002, RW. 002, Kel. Citayam, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selanjutnya obat keras jenis Tramadol tersebut Terdakwa bawa dan simpan untuk kemudian Terdakwa jual kembali kepada orang/pembeli yang datang menghampiri Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. H. Abdul Rozak, Raga Mukti, RT. 002, RW. 002, Kel. Citayam, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada saat Terdakwa sedang menjual obat keras jenis Tramadol, datang beberapa orang laki-laki yang ternyata merupakan petugas Kepolisian, kemudian petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13 C warna hitam dengan nomor Simcard 085773101432, nomor IMEI 1: 861065069401769 dan nomor IMEI 2: 861065069401777, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Depok guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 1 (satu) butir, dan dalam menjual obat keras jenis Tramadol tersebut Terdakwa dapat menjual kurang lebih 50 (lima puluh) butir setiap harinya, dengan omzet kurang lebih sebesar Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per hari, sedangkan keuntungan bersih yang diperoleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dan Terdakwa menjual obat jenis Tramadol tersebut sekitar Bulan Februari tahun 2026.
- Bahwa cara Terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol tersebut yaitu Terdakwa berdiri di sekitar Jl. H. Abdul Rozak, Raga Mukti, RT. 002, RW. 002, Kel. Citayam, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian menunggu pembeli datang menghampiri Terdakwa, setelah pembeli menanyakan obat yang akan dibeli, Terdakwa mengeluarkan obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, kemudian menyerahkan obat tersebut kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa yang selanjutnya uang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Selain itu, Terdakwa juga melakukan penjualan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara COD di sekitar lokasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3916NOF/2026 tanggal 01 Juli 2026 yang dilakukan oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M. dengan hasil sebagai berikut :
- 4054/2026/NF, berupa 20 (dua puluh) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0900 gram.
- Bahwa menurut Ahli SUCI TRISNAENI, S.Farm., Apt. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ACHMAD SHABILLY UNEPUTTY ALS KUPING BIN SIMSON merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa ACHMAD SHABILLY UNEPUTTY ALS KUPING BIN SIMSON jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------- |