Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.B/2024/PN Cbi 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2.GIANYTA APRILIA, SH
1.ENDANG Bin ENANG
2.MAD AKHIR Bin SUKATMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 376/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2231/M.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG Bin ENANG[Penahanan]
2MAD AKHIR Bin SUKATMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa mereka terdakwa ENDANG BIN ENANG dan MAD AKHIR BIN SUKATMA pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Kp.Pasir Randu Rt.02/10 Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan yang dimana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula dari terdakwa I ENDANG BIN ENANG yang menghubungi terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA melalui pesan whatsaap yang kemudian terdakwa I ENDANG BIN ENANG mengajak terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA ke rumah saksi korban MADHANI yang juga merupakan saudara terdakwa juga. Adapun terdakwa I ENDANG BIN ENANG yang telah merencanakan terlebih dahulu terhadap peristiwa ini. Kedua terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam No.Pol. F-4093-FIN tahun 2023 No.Rangka MH1JM8123PK584118 No.Mesin JM81E2588163 dengan cara terdakwa I ENDANG BIN ENANG berjalan ke depan rumah dan melihat melalui jendela ada 1 (satu) unit sepeda motor sedang terparkir didalam rumah dengan kunci kontak masih menempel di kunci motor lalu terdakwa masuk kedalam rumah  melalui pintu depan rumah yang tidak dikunci dan lalu membuka pintu belakang rumah setelah itu terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA masuk kedalam rumah dan menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir kemudian terdakwa I ENDANG BIN ENANG bersama terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA mengambil dan mendorong sepeda motor itu keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang rumah dan setelah itu di bawa pergi oleh terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA
  • Bahwa mereka terdakwa I ENDANG BIN ENANG dan terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA kemudian menitipkannya pada sebuah parkiran motor daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor lalu terdakwa I ENDANG BIN ENANG  membawanya  ke Gunung STM di Kp.Pasar Kemang Desa Tegalega Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor setelah itu bertemu dengan Sdr.ROBI dan temannya yang bernama KARIM (kedua nya belum tertangkap) dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam No.Pol. F-4093-FIN tahun 2023 No.Rangka MH1JM8123PK584118 No.Mesin JM81E2588163 utuk dijual dengan seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi menjadi 2 (dua ) dengan terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA dengan masing-masing menerima sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa I ENDANG BIN ENANG dan terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam No.Pol. F-4093-FIN tahun 2023 No.Rangka MH1JM8123PK584118 No.Mesin JM81E2588163 STNK An. Madhani  beralamat Kp. Pasar Randu  Rt.02/10 Desa dan Kelurahan Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor tersebut tanpa seijin saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I ENDANG BIN ENANG dan terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA, saksi korban MADHANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.867.000,-(delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) 

 

    ----------- Perbuatan mereka terdakwa I ENDANG BIN ENANG dan terdakwa II MAD AKHIR BIN SUKATMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP-----------------------------------

                                                                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya