Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SAEPULOH Bin AJANG pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 17.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Kp. Kreteg Kel/Desa Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada awal bulan November 2024 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa diberi oleh Sdr. ABDUL (Daftar Pencarian Orang) obat-obatan jenis Alprazolam yang kemudian dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa pada saat itu juga. Setelah itu, Terdakwa diberitahu oleh Sdr. ABDUL untuk membeli obat tersebut di Apotek JAGJAG WARINGKAS kepada Sdr. ABANG (Daftar Pencarian Orang) tanpa perlu melalui konsultasi terhadap dokter terlebih dahulu. Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, Terdakwa untuk pertama kalinya membeli obat Aprazolam sebanyak 1 (satu) lembar sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan obat Riklona sebanyak 1 (satu) lembar sebanyak 10 (sepuluh) butir yang Terdakwa beli dengan harga Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu, obat-obatan tersebut Terdakwa jual kembali kepada Sdr. RIRI (Daftar Pencarian Orang), Sdr. TB (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. OPIK (Daftar Pencarian Orang) dengan harga:
- Aprazolam perbutirnya seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah)
- Reklona perbutirnya seharga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa membeli kembali kepada Sdr. ABANG di Apotek JAGJAG WARINGKAS obat Aprazolam sebanyak 1 (satu) lembar sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan Riklona 1 (satu) lembar sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) tanpa ada nya konsultasi terlebih dahulu kepada dokter. Selanjutnya, Terdakwa menjual kembali Riklona sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) perbutirnya, sedangkan untuk Aprazolam Terdakwa konsumsi sendiri pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 19.30 wib.
-
- Bahwa pada hari yang sama, Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib, saksi SYARIEF MAHER bersama-sama dengan saksi M. BERRY AGUSTRI dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Bogor mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan Psikotropika jenis obat merek Alprazolam, Atarax Aiprazolam dan Riklona di wilayah Kp. Kreteg Kel/Ds. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor dan sekitarnya. Kemudian, sekira pukul 17.00 wib, para saksi berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang nongkrong di wilayah Kp. Kreteg Kel/Ds. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor. Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) butir obat jenis Alprazolam
- 4 (empat) butir obat jenis Riklona
- 15 (lima belas) butir obat jenis Atarax Alprazolam
- Uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
Setelah itu, Terdakwa berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya obat-obatan merek Alprazolam, Atarax Aiprazolam dan Riklona tersebut dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 6851/ NPF / 2024 tanggal 17 Januari 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
- 3 (tiga) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,59 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7550 gram, diberi nomor barang bukti 3149/2024/PF dan setelah diperiksa sisa barang bukti sejumlah 9 (Sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,6795 gram.
- 4 (empat) potongan blister bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 4 (empat) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,34 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7660 gram, diberi nomor barang bukti 3150/2024/PF dan setelah diperiksa sisa barang bukti sejumlah 3 (tiga) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 0,5745 gram.
- 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7670 gram, diberi nomor barang bukti 3151/2024/PF dan setelah diperiksa sisa barang bukti sejumlah 9 (Sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,6903 gram.
- Barang bukti nomor 3149/2024/PF dan 3151/2024/PF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- Barang bukti nomor 3150/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
- Alprazolam, terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Klonazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kemudian Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt menjelaskan bahwa barang bukti berupa obat keras jenis Alprazolam, Atarax Alprazolam dan Riklona yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan bahwa obat-obatan tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat (bebas, terbatas, keras), selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut sejak bulan November 2024 kepada pembeli hanya di daerah sekitaran simpang tiga Kreteg Kec. Ciomas Kab. Bogor dan pembeli membeli obat-obatan tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter.
- Bahwa dalam menjalankan kegiatannya menjual/mengedarkan obat-obatan merek Alprazolam, Atarax Aiprazolam dan Riklona tersebut, Terdakwa tidak memiliki pendapatan yang menentu dan paling banyak sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan merek Alprazolam, Atarax Aiprazolam dan Riklona tersebut kepada Masyarakat.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dan tidak mendapat izin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika-----------------------------------------------------------------
|