Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 509/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3217/M.2.18.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa  FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di Kopi Talk Cilebut Gang Bendera III No. 103 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih t

ermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wib pada saat Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) sedang berada dirumah di Kp. Pasarean Sawah RT. 007 RW. 004 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor saat itu Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) ditelepon oleh Sdr. OOS (DPO) dan mengatakan, “Tuh jemput” dan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) menjawab, “Siap”. Tidak lama kemudian Sdr. OOS (DPO) menelepon kembali dan mengatakan “Eh gajadi, di Gosend aja ke alamat Kopi Talk Cilebut” dan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) menjawab “Oke”, kemudian sekira pukul 00.00 wib Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) menghubungi Sdr. OOS (DPO), “Udah sampai mana bang?” dan mengatakan “Bentar udah deket lokasi” kemudian sekira pukul 01.00 wib Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) berangkat dari rumah untuk mengambil paket gosend berisikan narkotika jenis sabu titipan dari Sdr. OOS (DPO) tersebut di Kopi Talk Cilebut Gang Bendera III No. 103 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dengan berat brutto kurang lebih sebanyak  90 (sembilan puluh) gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 (empat) butir tablet. Setelah itu Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) kembali pulang ke rumah dan menghubungi Sdr. OOS (DPO) mengatakan, “Sudah putus” dan Sdr. OOS (DPO) menjawab, “Coba timbang dulu berapa?” Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) mengatakan, “Cuma 90 (sembilan puluh) gram (Berat brutto)  gak sampai 1 (satu) ons,” kemudian Sdr. OOS (DPO) memerintahkan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) dengan mengatakan, “Sudah 20 (dua puluh) gram nya buat kamu, dan 70 (tujuh puluh) gram nya kirim Travel ke Cirebon”. Kemudian Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) membagi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar rumahnya sesuai arahan dari Sdr. OOS (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih  16,7443 gram  dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir tablet warna merah muda bentuk persegi logo Instagram dengan berat netto kurang lebih 1,0121 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) butir tablet warna coklat bentuk perisai logo ferari dengan berat netto kurang lebih 0,3698 gram    dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan kembali disekitaran Kab. Bogor, serta 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat berat netto kurang lebih  70,0907 gram  rencananya dengan tujuan akan dikirim ke Cirebon sesuai arahan dari Sdr. OOS (DPO) tersebut. kemudian oleh Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) simpan kedalam tas selempang warna hitam bertuliskan EIGER.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) pergi menuju rumah kosan yang beralamatkan di Ombey House Jl. Gor Barat Pemda No. 66 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor dengan membawa tas selempang warna hitam bertulisakan EIGER berisikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) beristirahat sebelum pergi untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu titipan dari Sdr. OOS (DPO) tersebut.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib saat Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) sedang tidur di rumah kosan yang beralamatkan di Ombey House Jl. Gor Barat Pemda No. 66 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor, saat itu tiba-tiba Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) dihampiri oleh beberapa orang laki-laki tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor saat itu Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) ditanya identitas dan ditanya berkaitan dengan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) digeledah oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan saat dilakukan penggeledahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 (empat) butir tablet, berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG, warna hijau, No. IMEI : 352235112448705,No.SIM CARD :   082210901552 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO, warna gold, No. IMEI : 867299044189231,No.SIM CARD : 085885979806 tersebut berhasi ditemukan oleh petugas Kepolisian, semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah tas selempamg warna hitam bertuliskan EIGER tergeletak didalam kamar tidur kosan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.), dan saat diinterogasi Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) menjelaskan bahwa semua narkotika jenis sabu narkotika jenis ekstasi tersebut titipan milik Sdr. OOS (DPO) yang tujuannya untuk dijual atau diedarkan kembali melalui Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.), kemudian saat itu juga Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) langsung ditangkap,dan dilakukan  upaya pencarian terhadap Sdr. OOS (DPO) akan tetapi tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
    • Bahwa Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) disuruh oleh Sdr. OOS (DPO) untuk mengambil lalu mengantrakan narkotika jenis sabu sudah 4 (empat) kali sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) disuruh mengambil lalu mengantarakannya baru pertama kali.  
    • Bahwa Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) bersedia disuruh oleh Sdr. OOS (DPO) untuk mengambil dan  mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi karena dijanjikan  upah oleh Sdr. OOS (DPO) berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah selesai pekerjaan, untuk upah yang pertama kalinya sudah Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) terima dari Sdr. OOS (DPO) dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan untuk yang keempat kalinya yang saat ini Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) belum menerima upah karena Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) keburu tertangkap.
    • Bahwa Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) kenal dengan Sdr. OOS (DPO) sejak awal tahun 2020 awalnya diperkenalkan oleh sesama teman saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, dengan Sdr. OOS (DPO) Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan.
    • Bahwa Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) mengetahui jika membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi tanpa dilengkapi perizinan dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang adalah suatu perbuatan tindak pidana atau melanggar undang-undang dan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) melakukan ini semua karena faktor ekonomi.
    • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL172FE/V/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 22 Mei 2024 pada PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Nama Terdakwa  :

 

 

 

 

 

 

  1. FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (ALM).

 

Identifikasi Sampel

Jenis sampel

:

A

:

Kristal

:

B

:

Kristal

:

C

:

Tablet

:

D

:

Tablet

 

Jumlah Sampel

:

A

:

1 Sampel

:

B

:

1 Sampel

:

C

:

1 sampel

D

:

1 sampel

 

Berat netto awal

:

A

:

Total Sampel A

:

16,7443

Gram

Berat netto awal

:

B

:

Total Sampel B

:

70,0907

Gram

Berat netto awal

:

C

:

Total Sampel C

:

1,0121

Gram

Berat netto awal

:

D

:

Total Sampel D

:

0,3698

Gram

 

Berat netto akhir

:

A

:

Total Sampel A

:

16,7057

Gram

Berat netto akhir

:

B

:

Total Sampel B

:

70,0282

Gram

Berat netto akhir

:

C

:

Total Sampel C

:

0,3621

Gram

Berat netto akhir

:

D

:

Total Sampel D

:

0,1259

Gram

 

 

Ciri-ciri sampel

:

A

:

:

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

1 (satu) bungkus lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:

 

:

B

:

Kristal warna putih

 

:

C

:

1 bungkus plastic bening berisikan 3 (tiga) butir tablet warna merah muda bentuk persegi logo Instagram

 

:

D

:

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet warna coklat bentuk perisai logo ferari.

 

 

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

1.

Kristal

A

  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)
  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)

 

2.

Kristal

B

  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)
  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)

 

3.

Tablet

C

  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)
  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)

 

4.

Tablet

D

  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)
  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)

 

 

 

Maksud pemeriksaan sampel : Permohonan Pengujian Laboratorium

 

Pemeriksaan Sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

2

B1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

3

C1

Tablet

H (Marquis, Lieberman, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung N, N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 214 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

4

D1

Tablet

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa Terdakwa  FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu/ metamfetamina  dengan berat netto kurang lebih  16,7443 gram,  narkotika jenis ekstasi/ N, N-Dimetilpentilon sebanyak 3 (tiga) butir tablet warna merah muda bentuk persegi logo Instagram dengan berat netto kurang lebih 1,0121 gram, narkotika jenis ekstasi/ MDMA sebanyak 1 (satu) butir tablet warna coklat bentuk perisai logo ferari dengan berat netto kurang lebih 0,3698 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu/ metamfetamina  dengan berat berat netto kurang lebih  70,0907 gram  sehingga jika dijumlahkan  memiliki  berat netto total sebanyak 88,2169  gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

 

------- ------- Bahwa Terdakwa  FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di rumah kosan beralamatkan di Ombey House Jl. Gor Barat Pemda No. 66 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi  5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wib pada saat Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) sedang berada dirumah di Kp. Pasarean Sawah RT. 007 RW. 004 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor saat itu Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) ditelepon oleh Sdr. OOS (DPO) dan mengatakan, “Tuh jemput” dan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) menjawab, “Siap”. Tidak lama kemudian Sdr. OOS (DPO) menelepon kembali dan mengatakan “Eh gajadi, di Gosend aja ke alamat Kopi Talk Cilebut” dan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) menjawab “Oke”, kemudian sekira pukul 00.00 wib Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) menghubungi Sdr. OOS (DPO), “Udah sampai mana bang?” dan mengatakan “Bentar udah deket lokasi” kemudian sekira pukul 01.00 wib Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) berangkat dari rumah untuk mengambil paket gosend berisikan narkotika jenis sabu titipan dari Sdr. OOS (DPO) tersebut di Kopi Talk Cilebut Gang Bendera III No. 103 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dengan berat brutto kurang lebih sebanyak  90 (sembilan puluh) gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 (empat) butir tablet. Setelah itu Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) kembali pulang ke rumah dan menghubungi Sdr. OOS (DPO) mengatakan, “Sudah putus” dan Sdr. OOS (DPO) menjawab, “Coba timbang dulu berapa?” Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) mengatakan, “Cuma 90 (sembilan puluh) gram (Berat brutto)  gak sampai 1 (satu) ons,” kemudian Sdr. OOS (DPO) memerintahkan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) dengan mengatakan, “Sudah 20 (dua puluh) gram nya buat kamu, dan 70 (tujuh puluh) gram nya kirim Travel ke Cirebon”. Kemudian Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) membagi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar rumahnya sesuai arahan dari Sdr. OOS (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih  16,7443 gram  dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir tablet warna merah muda bentuk persegi logo Instagram dengan berat netto kurang lebih 1,0121 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) butir tablet warna coklat bentuk perisai logo ferari dengan berat netto kurang lebih 0,3698 gram    dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan kembali disekitaran Kab. Bogor, serta 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat berat netto kurang lebih  70,0907 gram  rencananya dengan tujuan akan dikirim ke Cirebon sesuai arahan dari Sdr. OOS (DPO) tersebut. kemudian oleh Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) simpan kedalam tas selempang warna hitam bertuliskan EIGER.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) pergi menuju rumah kosan yang beralamatkan di Ombey House Jl. Gor Barat Pemda No. 66 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor dengan membawa tas selempang warna hitam bertulisakan EIGER berisikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) beristirahat sebelum pergi untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu titipan dari Sdr. OOS (DPO) tersebut.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib saat Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) sedang tidur di rumah kosan yang beralamatkan di Ombey House Jl. Gor Barat Pemda No. 66 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor, saat itu tiba-tiba Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) dihampiri oleh beberapa orang laki-laki tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor saat itu Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) ditanya identitas dan ditanya berkaitan dengan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) digeledah oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan saat dilakukan penggeledahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 (empat) butir tablet, berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG, warna hijau, No. IMEI : 352235112448705,No.SIM CARD :   082210901552 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO, warna gold, No. IMEI : 867299044189231,No.SIM CARD : 085885979806 tersebut berhasi ditemukan oleh petugas Kepolisian, semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah tas selempamg warna hitam bertuliskan EIGER tergeletak didalam kamar tidur kosan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.), dan saat diinterogasi Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) menjelaskan bahwa semua narkotika jenis sabu narkotika jenis ekstasi tersebut titipan milik Sdr. OOS (DPO) yang tujuannya untuk dijual atau diedarkan kembali melalui Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.), kemudian saat itu juga Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) langsung ditangkap,dan dilakukan  upaya pencarian terhadap Sdr. OOS (DPO) akan tetapi tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
    • Bahwa Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) disuruh oleh Sdr. OOS (DPO) untuk mengambil lalu mengantrakan narkotika jenis sabu sudah 4 (empat) kali sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) disuruh mengambil lalu mengantarakannya baru pertama kali.  
    • Bahwa Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) bersedia disuruh oleh Sdr. OOS (DPO) untuk mengambil dan  mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi karena dijanjikan  upah oleh Sdr. OOS (DPO) berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah selesai pekerjaan, untuk upah yang pertama kalinya sudah Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) terima dari Sdr. OOS (DPO) dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan untuk yang keempat kalinya yang saat ini Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) belum menerima upah karena Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) keburu tertangkap.
    • Bahwa Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) kenal dengan Sdr. OOS (DPO) sejak awal tahun 2020 awalnya diperkenalkan oleh sesama teman saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, dengan Sdr. OOS (DPO) Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan.
    • Bahwa Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) mengetahui jika membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi tanpa dilengkapi perizinan dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang adalah suatu perbuatan tindak pidana atau melanggar undang-undang dan Terdakwa  A FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (Alm.) melakukan ini semua karena faktor ekonomi.
    • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL172FE/V/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 22 Mei 2024 pada PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Nama Terdakwa  :
  1. FATTAQUN ALS TAKUR BIN PRAYITNO (ALM).

 

Identifikasi Sampel

Jenis sampel

:

A

:

Kristal

:

B

:

Kristal

:

C

:

Tablet

:

D

:

Tablet

 

Jumlah Sampel

:

A

:

1 Sampel

:

B

:

1 Sampel

:

C

:

1 sampel

D

:

1 sampel

 

Berat netto awal

:

A

:

Total Sampel A

:

16,7443

Gram

Berat netto awal

:

B

:

Total Sampel B

:

70,0907

Gram

Berat netto awal

:

C

:

Total Sampel C

:

1,0121

Gram

Berat netto awal

:

D

:

Total Sampel D

:

0,3698

Gram

 

Berat netto akhir

:

A

:

Total Sampel A

:

16,7057

Gram

Berat netto akhir

:

B

:

Total Sampel B

:

70,0282

Gram

Berat netto akhir

:

C

:

Total Sampel C

:

0,3621

Gram

Berat netto akhir

:

D

:

Total Sampel D

:

0,1259

Gram

 

 

Ciri-ciri sampel

:

A

:

:

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

1 (satu) bungkus lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:

 

:

B

:

Kristal warna putih

 

:

C

:

1 bungkus plastic bening berisikan 3 (tiga) butir tablet warna merah muda bentuk persegi logo Instagram

 

:

D

:

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet warna coklat bentuk perisai logo ferari.

 

 

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

1.

Kristal

A

  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)
  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)

 

2.

Kristal

B

  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)
  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)

 

3.

Tablet

C

  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)
  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)

 

4.

Tablet

D

  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)
  • FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)

 

 

 

Maksud pemeriksaan sampel : Permohonan Pengujian Laboratorium

 

Pemeriksaan Sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

2

B1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

3

C1

Tablet

H (Marquis, Lieberman, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung N, N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 214 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

4

D1

Tablet

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

    • Bahwa Terdakwa  FATTAQUN Als TAKUR bin PRAYITNO (Alm)  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi  5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu/ metamfetamina  dengan berat netto kurang lebih  16,7443 gram,  narkotika jenis ekstasi/ N, N-Dimetilpentilon sebanyak 3 (tiga) butir tablet warna merah muda bentuk persegi logo Instagram dengan berat netto kurang lebih 1,0121 gram, narkotika jenis ekstasi/ MDMA sebanyak 1 (satu) butir tablet warna coklat bentuk perisai logo ferari dengan berat netto kurang lebih 0,3698 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu/ metamfetamina  dengan berat berat netto kurang lebih  70,0907 gram  sehingga jika dijumlahkan  memiliki  berat netto total sebanyak 88,2169  gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya