| Petitum |
PETITUM:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Tergugat Telah Melanggar Pasal 1365 Kuhper
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Perbuatan Melawan Hukum Material Kepada Penggugat Sebesar Sebagai Berikut Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Puluh Juta Rupiah Rupiah).
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Perbuatan Melawan Hukum Inmaterial Kepada Penggugat Sebesar Sebagai Berikut Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyard Rupiah).
- Menyatakan Bahwa Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Sah Batal Demi Hukum Surat Penitipan Yang Di Tanda Tangani Pada Tanggal 28 Pebruari 2026 Di Atas Materai 10.000
- Menyatakan Sah Demi Hukum Surat Pernyataan Mencabut Surat Penitipan Sertifikat Tanah Shm No. Hak 03177 Atas Nama Komar, Dengan Luas 7.676 M2 Yang Terletak Di Blok Cisoro Sukamulyta, Kab. Bogor
- Menghukum Tergugat Untuk Menyerahkan Sertifikat Tanah SHM No. Hak 03177 Atas Nama KOMAR, Dengan Luas 7.676 M2 Yang Terletak Di Blok Cisoro Sukamulya, Kab. Bogor, Jawa Barat
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara;
|