Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
421/Pdt.G/2026/PN Cbi DALONO 1.USMAN ALI
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN PERSERO) CABANG BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 421/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DALONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARATUA OLAN SIANIPAR, SHDALONO
Tergugat
NoNama
1USMAN ALI
2PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN PERSERO) CABANG BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL AGRARIA DAN TATA RUANG (BPN/ATR) KABUPATEN BOGOR II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat Pembeli yang berikat baik;
  3. Menyatakan perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tertanggal 10 Agustus 2010 adalah SAH DAN BERHARGA MENURUT HUKUM SEBAGAI JUAL BELI antara Penggugat dan Tergugat I, atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Jaya Cikeas Jalan Kutilang C 3 No. 5 RT. 003 RW. 018 Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:

Sebelah Utara       : Rumah C3 No. 4

Sebelah Timur       : Jalan Kutilang

Sebelah Selatan     : Rumah C3 No. 6       

Sebelah Barat        : Rumah C3 No. 22

  1. Menyatakan SAH dan BERHARGA MENURUT HUKUM bukti pembayaran angsuran hingga pelunasan yang dilakukan Penggugat atas nama Tergugat I (debitur Tergugat II dengan Nomor Rekening 00016-01-02-263100-0 dan Nasabah dengan Nomor UO88917) kepada Tergugat II, atas tanah dan bangunan yang beralamat terletak di Perumahan Jaya Cikeas Jalan Kutilang C 3 No. 5 RT. 003 RW. 018 Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:

Sebelah Utara       : Rumah C3 No. 4

Sebelah Timur       : Jalan Kutilang

Sebelah Selatan     : Rumah C3 No. 6       

Sebelah Barat        : Rumah C3 No. 22

  1. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang beralamat terletak di Perumahan Jaya Cikeas Jalan Kutilang C 3 No. 5 RT. 003 RW. 018 Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:

Sebelah Utara       : Rumah C3 No. 4

Sebelah Timur       : Jalan Kutilang

Sebelah Selatan     : Rumah C3 No. 6       

Sebelah Barat        : Rumah C3 No. 22

  1. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan surat kepemilikan sertifikat dan dokumen-dokumen lain kepada Penggugat, atas tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar atas nama Tergugat I (debitur Tergugat II dengan Nomor Rekening 00016-01-02-263100-0 dan Nasabah dengan Nomor UO88917), atas obyek yang terletak di Perumahan Jaya Cikeas Jalan Kutilang C 3 No. 5 RT. 003 RW. 018 Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:

Sebelah Utara       : Rumah C3 No. 4

Sebelah Timur       : Jalan Kutilang

Sebelah Selatan     : Rumah C3 No. 6       

Sebelah Barat        : Rumah C3 No. 22

  1. Memberi ijin kepada Turut Tergugat (Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor II untuk dapat melakukan proses pendaftaran balik nama dari yang semula nama Tergugat I (USMAN ALI) menjadi atas nama Penggugat (DALONO) atas “obyek a quo”;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak