| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa RONI SAPUTRA Alias BULUK Bin SARTAJAYA, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Puri Cikeas No.24 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, atau dengan cara membongkar, memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------- ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berencana untuk mencuri di perumahan elit sekitar Perumahan Kota Wisata dan Legenda Wisata. Kemudian terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari kolong jembatan kali Cileungsi dengan membawa tas warna coklat mengarah ke wilayah Cikeas, Nagrak. Kemudian terdakwa membeli sobe (topeng warna hitam) di pinggir Jalan Transyogi dekat jembatan kali cileungsi sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 02.00 wib terdakwa sampai di rumah saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA beralamat Perumahan Puri Cikeas No.24 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan terdakwa memanjat pager setinggi 2 (dua) meter dengan menggunakan sebo (topeng warna hitam) yang kemudian masuk melalui pintu garasi mobil karena tidak dikunci. Setelah masuk di dalam rumah saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA, terdakwa naik ke lantai 2 (dua) mengarah ke meja kerja diruang Tengah dan melihat 2 (dua) unit laptop merk Apple, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, 6 (enam) Ipad merk Apple dengan berbagai warna beserta 1 (satu) buah charger laptop merk Apple. Kemudian barang-barang tersebut terdakwa ambil dan simpan di dalam tas warna coklat. Kemudian terdakwa turun melalui dapur dan pinti garasi, lalu memanjat pagar untuk keluar.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 06.00 wib terdakwa menghubungi Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk menawarkan 1 (satu) unit laptop merk Apple warna biru mudah dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam berikut 1 (satu) charger laptop merk Apple, kemudian Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk membeli dan meminta terdakwa untuk mengantarkan ke kontrakan Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) di daerah Rawahingkik Cileungsi (deket Rumah Sakit Marry). Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertermu Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) dan meminta Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan 2 (dua) unit laptop merk Apple yang dalam keadaan terkunci. Kemudian sekira pukul 16.30 wib Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa jika 1 (satu) unit laptop merk Apple warna biru mudah dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam laku terjual dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan upah kepada Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menghubungi Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk menawarkan 1 (satu) unit laptop merk Apple warna abu-abu dan 6 (enam)unit Ipad merk Apple. Kemudian terdakwa janji temu dengan Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) di dekat jembatan Kali Cileungsi Jalan Transyogi Cileungsi dan Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) mau untuk bantu terdakwa menjualkan elektronik tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) jika laptop dan Ipad sudah laku terjual sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian terdakwa meminta Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah)mengirimkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke akun Gopay milik terdakwa dan sisa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah untuk Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa uang hasil penjualan elektronik milik saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA digunakan oleh terdakwa untuk :
-
-
- Membeli baju dan celana serta membeli makan dan rokok sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Mengirim uang ke anak terdakwa yang berada di Sukabumi sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Membayar hutang ke warung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. -------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa RONI SAPUTRA Alias BULUK Bin SARTAJAYA, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Puri Cikeas No.24 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berencana untuk mencuri di perumahan elit sekitar Perumahan Kota Wisata dan Legenda Wisata. Kemudian terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari kolong jembatan kali Cileungsi dengan membawa tas warna coklat mengarah ke wilayah Cikeas, Nagrak. Kemudian terdakwa membeli sobe (topeng warna hitam) di pinggir Jalan Transyogi dekat jembatan kali cileungsi sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 02.00 wib terdakwa sampai di rumah saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA beralamat Perumahan Puri Cikeas No.24 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan terdakwa memanjat pager setinggi 2 (dua) meter dengan menggunakan sebo (topeng warna hitam) yang kemudian masuk melalui pintu garasi mobil karena tidak dikunci. Setelah masuk di dalam rumah saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA, terdakwa naik ke lantai 2 (dua) mengarah ke meja kerja diruang Tengah dan melihat 2 (dua) unit laptop merk Apple, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, 6 (enam) Ipad merk Apple dengan berbagai warna beserta 1 (satu) buah charger laptop merk Apple. Kemudian barang-barang tersebut terdakwa ambil dan simpan di dalam tas warna coklat. Kemudian terdakwa turun melalui dapur dan pinti garasi, lalu memanjat pagar untuk keluar.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 06.00 wib terdakwa menghubungi Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk menawarkan 1 (satu) unit laptop merk Apple warna biru mudah dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam berikut 1 (satu) charger laptop merk Apple, kemudian Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk membeli dan meminta terdakwa untuk mengantarkan ke kontrakan Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) di daerah Rawahingkik Cileungsi (deket Rumah Sakit Marry). Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertermu Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) dan meminta Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan 2 (dua) unit laptop merk Apple yang dalam keadaan terkunci. Kemudian sekira pukul 16.30 wib Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa jika 1 (satu) unit laptop merk Apple warna biru mudah dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam laku terjual dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan upah kepada Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menghubungi Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk menawarkan 1 (satu) unit laptop merk Apple warna abu-abu dan 6 (enam)unit Ipad merk Apple. Kemudian terdakwa janji temu dengan Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) di dekat jembatan Kali Cileungsi Jalan Transyogi Cileungsi dan Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) mau untuk bantu terdakwa menjualkan elektronik tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) jika laptop dan Ipad sudah laku terjual sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian terdakwa meminta Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) mengirimkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke akun Gopay milik terdakwa dan sisa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah untuk Saksi YAYAT HIDAYAT(dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa uang hasil penjualan elektronik milik saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA digunakan oleh terdakwa untuk :
-
-
- Membeli baju dan celana serta membeli makan dan rokok sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Mengirim uang ke anak terdakwa yang berada di Sukabumi sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Membayar hutang ke warung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. ---------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa terdakwa RONI SAPUTRA Alias BULUK Bin SARTAJAYA, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Puri Cikeas No.24 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut harus diduganya bahwa benda itu diperoleh karena kejahatan, diancam karena penadahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------- -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berencana untuk mencuri di perumahan elit sekitar Perumahan Kota Wisata dan Legenda Wisata. Kemudian terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari kolong jembatan kali Cileungsi dengan membawa tas warna coklat mengarah ke wilayah Cikeas, Nagrak. Kemudian terdakwa membeli sobe (topeng warna hitam) di pinggir Jalan Transyogi dekat jembatan kali cileungsi sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 02.00 wib terdakwa sampai di rumah saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA beralamat Perumahan Puri Cikeas No.24 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan terdakwa memanjat pager setinggi 2 (dua) meter dengan menggunakan sebo (topeng warna hitam) yang kemudian masuk melalui pintu garasi mobil karena tidak dikunci. Setelah masuk di dalam rumah saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA, terdakwa naik ke lantai 2 (dua) mengarah ke meja kerja diruang Tengah dan melihat 2 (dua) unit laptop merk Apple, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, 6 (enam) Ipad merk Apple dengan berbagai warna beserta 1 (satu) buah charger laptop merk Apple. Kemudian barang-barang tersebut terdakwa ambil dan simpan di dalam tas warna coklat. Kemudian terdakwa turun melalui dapur dan pinti garasi, lalu memanjat pagar untuk keluar.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 06.00 wib terdakwa menghubungi Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk menawarkan 1 (satu) unit laptop merk Apple warna biru mudah dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam berikut 1 (satu) charger laptop merk Apple, kemudian Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk membeli dan meminta terdakwa untuk mengantarkan ke kontrakan Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) di daerah Rawahingkik Cileungsi (deket Rumah Sakit Marry). Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertermu Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) dan meminta Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan 2 (dua) unit laptop merk Apple yang dalam keadaan terkunci. Kemudian sekira pukul 16.30 wib Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa jika 1 (satu) unit laptop merk Apple warna biru mudah dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam laku terjual dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan upah kepada Saksi NUROIS BIN JUAN (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menghubungi Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk menawarkan 1 (satu) unit laptop merk Apple warna abu-abu dan 6 (enam)unit Ipad merk Apple. Kemudian terdakwa janji temu dengan Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) di dekat jembatan Kali Cileungsi Jalan Transyogi Cileungsi dan Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) mau untuk bantu terdakwa menjualkan elektronik tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) jika laptop dan Ipad sudah laku terjual sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian terdakwa meminta Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah) mengirimkan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke akun Gopay milik terdakwa dan sisa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah untuk Saksi YAYAT HIDAYAT (dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa uang hasil penjualan elektronik milik saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA digunakan oleh terdakwa untuk :
-
-
- Membeli baju dan celana serta membeli makan dan rokok sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Mengirim uang ke anak terdakwa yang berada di Sukabumi sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Membayar hutang ke warung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SITI RUBI ALIYA RAJASA mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|