Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur, yang membawahi Kantor Unit Cariu 1.Jamal Ramzani
2.Fitri Nurhasanah
Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur, yang membawahi Kantor Unit Cariu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad NurrohmanPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur, yang membawahi Kantor Unit Cariu
Tergugat
NoNama
1Jamal Ramzani
2Fitri Nurhasanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.485.738,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum I Surat Pengakuan Hutang :  SPH:PK1909CRH3/4795/09 Tanggal 18 September 2019 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 199,485,738.- (Seratus Sembilan puuh Sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);
  5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Akta Jual Beli No. 091/2016 Atas nama Jamal Ramzani dengan luas sebesar 920 M2 ( Sembilan ratus dua puluh meter persegi). Atau setempat dikenal dengan Desa Cibadak Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor  Provinsi Jawa Barat Bogor.
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli No. 091/2016  An Jamal ramzani untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak