INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | SYAEFUL ANWAR, S.Pd., M.M | H. MAMAN SETIAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 160.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 11 Nopember 2024 sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enampuluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuhpuluh lima juta rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap aset milik Tergugat berupa:
a) Sebidang Tanah dan Bangunannya berupa Lapangan Olahraga (Futsal & Badminton) yang terletak di Kavling BONJOVI City (Bukit Jonggol Hijau), beralamat di Kampung Lembur Sawah, RT 002/ RW 003, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
b) Sebidang Tanah dan Bangunannya berupa Kantor Pemasaran yang terletak di Kavling BONJOVI City (Bukit Jonggol Hijau), beralamat di Kampung Lembur Sawah, RT 002/ RW 003, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
c) Sebidang Tanah dan Bangunannya berupa rumah beserta isinya yang beralamat di Kampung Pamupukan RT 01/ RW 06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Cibinong berkuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad), meskipun terdapat upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
