Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.AJI YODASKORO, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
ACEP LESMANA ALS CEPOT BIN RUSMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1297 / M.2.18/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACEP LESMANA ALS CEPOT BIN RUSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 01.00Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Kp. Cisarua Dalam Desa Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3),  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA bertemu dengan Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) disebuah Villa di Wilayah Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang Terdakwa jaga. Kemudian Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA berbincang-bincang dengan Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) lalu Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) bertanya kepada Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA "disini ada yang jual tramadol gak" lalu Terdakwa jawab "ada, tapi lagi susah".

 

Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) mengabari Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA bahwa dirinya akan menyewa Villa didaerah Limalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan juga akan membawa obat Tramadol ke Villa tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wib Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) sampai di Villa kemudian menyerahkan 85 (delapan puluh lima) Strip atau 850 (delapan ratus lima puluh) butir Tramadol kepada Terdakwa dengan mengatakan "ini obat Tramadol kami simpan terus kamu jual, nanti uangnya transfer ke saya, nanti kamu saya kasih upah dua juta lima ratus per bulannya", lalu Terdakwa jawab "iya, oke".

 

Adapun cara Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA memperjualbelikan obat Tramadol tersebut dengan sistem COD atau bertemu langsung dengan pembeli disuatu tempat yang Terdakwa tantukan dan tanpa harus menggunakan resep dari dokter. Awalnya Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA menawarkan melalui chat WhatsApp kepada teman-teman Terdakwa yang sering mengkonsumsi obat Tramadol dengan mengatakan “di saya ada nih Tramadol” lalu biasanya teman Terdakwa apabila ada yang mau memesan menjawab “yauda mau pesan” kemudian Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA mengajak pembeli tersebut bertemu disuatu tempat yang Terdakwa tentukan lokasinya untuk bertemu dan ditempat tersebut Terdakwa dan pembeli melakukan transaksi. Awalnya pembeli menyerahkan uang pembelian secara cash kepada Terdakwa lalu Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA menyerahkan obat Tramadol tersebut kepada pembeli.

 

Bahwa yang awalnya Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA menerima obat jenis Tramadol dari Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) sebanyak 85 (delapan puluh lima) Strip atau 850 (delapan ratus lima puluh) butir Tramadol kemudian dari jumlah tersebut Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA berhasil menjual sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) butir dan terkumpul uang sebesar Rp. 1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan tersebut sudah Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA setorkan kepada Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) dengan cara ditransfer melalui akun DANA milik Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO). Sedangkan Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA baru menerima uang makan dari Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun uang tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari. Adapun harga jual dari obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir atau Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya.

 

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib ketika Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA sedang menunggu pembeli yang memesan obat Tramadol kepada Terdakwa dipinggir jalan Kp. Cisarua Dalam Desa Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cisarua dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan barang bukti 8 (delapan) butir obat Tramadol didalam tas slempang warna coklat yang Terdakwa bawa, kemudian petugas kepolisian tersebut bertanya kepada Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA "ada lagi gak obat yang lain" lalu Terdakwa jawab "ada, dirumah", kemudian dihari yang sama pada pukul 02.00 Wib petugas kepolisian melakukan pencarian didalam rumah Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA yang beralamat di Kp. Cibogo II Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dan menemukan barang bukti lain berupa 600 (enam ratus) butir obat Tramadol yang di masukkan kedalam goodie bag warna merah dan di simpan didalam kamar. Kemudian petugas kepolisian tersebut bertanya darimana Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA memperoleh obat Tramadol tersebut, lalu Terdakwa jawab bahwa obat Tramadol tersebut diperoleh dari Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO), kemudian Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Bogor. ------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. LAB : 0109/NOF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani Dra. Fitryana Hawa, dan Sandhy Santoso, S.Farm, Apt dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :

  1. 043/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 01.00Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Kp. Cisarua Dalam Desa Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:----

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA bertemu dengan Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) disebuah Villa di Wilayah Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang Terdakwa jaga. Kemudian Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA berbincang-bincang dengan Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) lalu Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) bertanya kepada Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA "disini ada yang jual tramadol gak" lalu Terdakwa jawab "ada, tapi lagi susah".

 

Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) mengabari Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA bahwa dirinya akan menyewa Villa didaerah Limalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan juga akan membawa obat Tramadol ke Villa tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wib Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) sampai di Villa kemudian menyerahkan 85 (delapan puluh lima) Strip atau 850 (delapan ratus lima puluh) butir Tramadol kepada Terdakwa dengan mengatakan "ini obat Tramadol kami simpan terus kamu jual, nanti uangnya transfer ke saya, nanti kamu saya kasih upah dua juta lima ratus per bulannya", lalu Terdakwa jawab "iya, oke".

 

Adapun cara Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA memperjualbelikan obat Tramadol tersebut dengan sistem COD atau bertemu langsung dengan pembeli disuatu tempat yang Terdakwa tantukan dan tanpa harus menggunakan resep dari dokter. Awalnya Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA menawarkan melalui chat WhatsApp kepada teman-teman Terdakwa yang sering mengkonsumsi obat Tramadol dengan mengatakan “di saya ada nih Tramadol” lalu biasanya teman Terdakwa apabila ada yang mau memesan menjawab “yauda mau pesan” kemudian Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA mengajak pembeli tersebut bertemu disuatu tempat yang Terdakwa tentukan lokasinya untuk bertemu dan ditempat tersebut Terdakwa dan pembeli melakukan transaksi. Awalnya pembeli menyerahkan uang pembelian secara cash kepada Terdakwa lalu Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA menyerahkan obat Tramadol tersebut kepada pembeli.

 

Bahwa yang awalnya Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA menerima obat jenis Tramadol dari Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) sebanyak 85 (delapan puluh lima) Strip atau 850 (delapan ratus lima puluh) butir Tramadol kemudian dari jumlah tersebut Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA berhasil menjual sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) butir dan terkumpul uang sebesar Rp. 1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan tersebut sudah Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA setorkan kepada Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) dengan cara ditransfer melalui akun DANA milik Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO). Sedangkan Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA baru menerima uang makan dari Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun uang tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari. Adapun harga jual dari obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir atau Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya.

 

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib ketika Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA sedang menunggu pembeli yang memesan obat Tramadol kepada Terdakwa dipinggir jalan Kp. Cisarua Dalam Desa Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Cisarua dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan barang bukti 8 (delapan) butir obat Tramadol didalam tas slempang warna coklat yang Terdakwa bawa, kemudian petugas kepolisian tersebut bertanya kepada Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA "ada lagi gak obat yang lain" lalu Terdakwa jawab "ada, dirumah", kemudian dihari yang sama pada pukul 02.00 Wib petugas kepolisian melakukan pencarian didalam rumah Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA yang beralamat di Kp. Cibogo II Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dan menemukan barang bukti lain berupa 600 (enam ratus) butir obat Tramadol yang di masukkan kedalam goodie bag warna merah dan di simpan didalam kamar. Kemudian petugas kepolisian tersebut bertanya darimana Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA memperoleh obat Tramadol tersebut, lalu Terdakwa jawab bahwa obat Tramadol tersebut diperoleh dari Sdr. RAHMAN alias BULE (DPO), kemudian Terdakwa ACEP LESMANA Alias CEPOT Bin RUSMANA berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Bogor. ------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. LAB : 0109/NOF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani Dra. Fitryana Hawa, dan Sandhy Santoso, S.Farm, Apt dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :

  1. 043/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Bahwa Tramadol, termasuk kedalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. (Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G)

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

Pihak Dipublikasikan Ya