Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
354/Pdt.G/2024/PN Cbi | 1.NURDIN 2.VICTOR HARIANJA, S.H,.M.H |
2.ENNY 3.SURYA PERMADI CAHYONO 4.RIEKYOWATI 5.SLAMET SOEBAGIJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 354/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
4. Menyatakan sah Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan tanggal, 1 Juni 2021, dengan luas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Blok Loji Kp. Sinarwangi RT. 003 RW. 005 Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut;
5. Menyatakan Para Penggugat adalah penggarap yang beritikat baik; 6. Menyatakan Penggugat I adalah pihak yang berhak atas lahan tanah garapan seluas 12.000 M2 (dua belas ribu meter persegi) atas nama NURDIN (Penggugat I) terletak di Blok Loji Kp.Sinarwangi RT. 003 RW. 005 Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah milik Para Penggugat I dan;
7. Menyatakan Penggugat II adalah pihak yang berhak atas lahan tanah garapan seluas 18.617 M2 (delapan belas ribu enam ratus tujuh bekas meter persegi) atas nama Victor Harianja, S.H (Penggugat II) terletak di Blok Loji Kp.Sinarwangi RT. 003 RW. 005 Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah milik Penggugat II;
8. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 185 seluas 8.000 M2, atas nama ENNY (Tergugat I);
9. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 184 seluas 12.000 M2, atas nama SURYA PERMADI CAHYONO (Tergugat II);
10.Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 182 seluas 12.000 M2, atas nama RIEKYOWATI (Tergugat III);
11. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 185 sesuai Nomor Induk Bidang (NIB) 0005 atas nama SLAMET SOEBAGIJO (Tergugat IV);
12. Memerintahkan Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor I) untuk melanjutkan proses penerbitan Sertipikat ke atas nama Penggugat I dan Penggugat II;
13.Menyatakan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III tunduk atas putusan ini;
14. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Tergugat.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |