Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Difia Setyo, S.H.
2.SEPTI CHAERIYAH, SH
PRIAN MAULANA Alias RIAN Bin Alm. JANWAR PRIBADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 434/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3738/M.2.18.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Difia Setyo, S.H.
2SEPTI CHAERIYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIAN MAULANA Alias RIAN Bin Alm. JANWAR PRIBADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa PRIAN MAULANA ALIAS RIAN BIN ALM. JANWAR PRIBADI  pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Malang Nengah RT 005 RW 002, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, Terdakwa memperoleh kabar melalui aplikasi WhatsApp bahwa ibu kandung Terdakwa, yaitu Sdri. ASTUTI, telah dihina oleh saksi korban IDA HAMIDAH. Mendengar hal tersebut, Terdakwa merasa marah, kemudian pulang ke rumah ibu kandungnya yang beralamat di Kampung Malang Nengah RT 004 RW 001, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 19.40 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, berwarna silver, bergagang plastik berwarna putih dan pink yang berada di dapur rumah tersebut.
  • Bahwa setelah mengambil pisau dapur tersebut, Terdakwa pergi menuju rumah saksi korban IDA HAMIDAH yang beralamat di Kampung Malang Nengah RT 005 RW 002, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, dengan membawa pisau dapur tersebut di tangan kiri. Sesampainya di rumah saksi korban, Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong dan membuka pintu yang dalam keadaan tidak terkunci. Pada saat itu saksi korban sedang tidur di ruang tamu. Kemudian, Terdakwa secara langsung memukul saksi korban secara berulang kali menggunakan tangan kanannya ke arah wajah saksi korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RS Rumah Sehat Terapadu Dompet Dhuafa yang ditandatangani oleh dr. Amelya Chandra Pitriani tanggal 22 Mei 2026 menerangkan pada tanggal 14 Mei 2026 dilakukan pemeriksaan terhadap IDA HAMIDIH Binti Alm. EDI SUKARTA dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan korban perempuan berusia 46 tahun ditemukan luka terbuka pada pelipis kanan sekitar panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dan terdapat luka memar lebam pada mata kanan akibat benda tumpul.

-Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP-

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa PRIAN MAULANA ALIAS RIAN BIN ALM. JANWAR PRIBADI  pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Malang Nengah RT 005 RW 002, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, Terdakwa memperoleh kabar melalui aplikasi WhatsApp bahwa ibu kandung Terdakwa, yaitu Sdri. ASTUTI, telah dihina oleh saksi korban IDA HAMIDAH. Mendengar hal tersebut, Terdakwa merasa marah, kemudian pulang ke rumah ibu kandungnya yang beralamat di Kampung Malang Nengah RT 004 RW 001, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 19.40 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, berwarna silver, bergagang plastik berwarna putih dan pink yang berada di dapur rumah tersebut.
  • Bahwa setelah mengambil pisau dapur tersebut, Terdakwa pergi menuju rumah saksi korban IDA HAMIDAH yang beralamat di Kampung Malang Nengah RT 005 RW 002, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, dengan membawa pisau dapur tersebut di tangan kiri. Sesampainya di rumah saksi korban, Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong dan membuka pintu yang dalam keadaan tidak terkunci. Pada saat itu saksi korban sedang tidur di ruang tamu. Kemudian, Terdakwa secara langsung memukul saksi korban secara berulang kali menggunakan tangan kanannya ke arah wajah saksi korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RS Rumah Sehat Terapadu Dompet Dhuafa yang ditandatangani oleh dr. Amelya Chandra Pitriani tanggal 22 Mei 2026 menerangkan pada tanggal 14 Mei 2026 dilakukan pemeriksaan terhadap IDA HAMIDIH Binti Alm. EDI SUKARTA dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan korban perempuan berusia 46 tahun ditemukan luka terbuka pada pelipis kanan sekitar panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dan terdapat luka memar lebam pada mata kanan akibat benda tumpul.

-Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP-

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa PRIAN MAULANA ALIAS RIAN BIN ALM. JANWAR PRIBADI  pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Malang Nengah RT 004 RW 001, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, Terdakwa memperoleh kabar melalui aplikasi WhatsApp bahwa ibu kandung Terdakwa, yaitu Sdri. ASTUTI, telah dihina oleh saksi korban IDA HAMIDAH. Mendengar hal tersebut, Terdakwa merasa marah, kemudian pulang ke rumah ibu kandungnya yang beralamat di Kampung Malang Nengah RT 004 RW 001, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 19.40 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, berwarna silver, bergagang plastik berwarna putih dan pink yang berada di dapur rumah tersebut.
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa merupakan pegawai Alfamart dan tidak menggunakan alat penusuk berupa pisau dapur dalam pekerjaaanya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak manapun untuk menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan sejata penusuk berupa pisau dapur.

-Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya