Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Cbi Rina risdiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rina risdiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya :
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk Merubah Nama anak pemohon Dan nama Pemohon pada Kutipan akta Kelahiran Dengan Nomor 66072.CS/2013  Yang Dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Tertanggal 10 Desember 2013 Yang Semula Tertulis Nama Muhamad Rudiansyah Putra untuk Dirubah Menjadi Atas Nama  Muhamad Rudiyansyah Dan Merubah Nama Pemohon Yang Semula Tertulis Nama Rina Untuk Dirubah Menjadi Rina Risdiana Untuk Disesuaikan Dengan Data Disekolah.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon Untuk melaporkan Kepada Kantor Dinas  Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bogor Untuk Mendaftarkan Perubahan Nama anak Pemohon Dan Nama Pemohon Pada akta Kelahiran Anak Pemohondalam Register yang sedang Berjalan Dan Berlaku Serta Memberikan Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Tersebut.
  4. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon Menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak