Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2026/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.RAHAYUDIN, SH
3.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
4.SARIFUDDIN, SH
5.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
1.HAMDAN Als WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)
2.RAHMAT HIDAYATULLOH Als IYONG Bin IYUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 354/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3252/M.2.18/Eoh.2/06/2026 SPLIT TSK. HAMDAN Dkk
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2RAHAYUDIN, SH
3MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
4SARIFUDDIN, SH
5AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN Als WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)[Penahanan]
2RAHMAT HIDAYATULLOH Als IYONG Bin IYUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS,  pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Gang Pulo RT.005 RW.002 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  •   Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa I  HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS sedang ngobrol, dimana dalam obrolan tersebut terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID mengajak terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS untuk melakukan penipuan dan membawa sepeda motor calon korban, dan ajakan dari terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) tersebut disetujui oleh terdakwa II  RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS, setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe A/T Th. 2024, warna Hitam, No. Pol F 5029 UCI No. Rangka: MH1JM9139RK470125, No. Sin: JM91E3465946  dari rumah terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) yang beralamat di Kampung Tapos RT. 07 RW. 02 Desa Cipanengah Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi  untuk pergi mencari sasaran di daerah Bogor dengan cara berboncengan yakni terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) di bonceng dibelakang, setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS mencari sasaran kalangan pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian sesampainya di daerah Cibinong terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS  melihat saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol F 3527 FKC Noka MH1KFA11XRK270756 Nosin KFA1E1270350 milik saksi ROCHMAN, selanjutnya terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengklakson sepeda motor yang sedang dikendarai oleh saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID tersebut, sehingga saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menepi kepinggir jalan dan berhenti, setelah berhenti kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) langsung berpura-pura menanyakan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “bapa ada di rumah apa engga? “ yang kemudian saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “bapa gaada dirumah” lalu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menanyakan kembali kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “terus ada siapa dirumah ?” dan di jawab oleh saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “ada ibu” kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) nanya kembali “adi(padahal tidak tahu nama asli atau bukan) sekarang mau kemana”  di jawab oleh saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “mau pulang om”  setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “oh kebetulan sekalian om nitipin undangan buat ibu kerumah jadi om gakusah kerumah“  lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID  menjawab “oh yauda om sini”  lalu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) langsung membuka tas dan mengeluarkan surat undangan untuk diperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID kemudian setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menerangkan kembali ke saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “duh surat undanganya kebawa tapi ini ada thr dari surabaya buat si bapa ketinggalan dirumah gimana atuh? Mau di ambil dulu sekalian”  dan saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “oh yauda rumah om dimana jauh engga“  lalu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menjawab “dekat ini di depan emang belum pernah kerumah ? inimah sama saudara juga udah lupa”  lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “iya om lupa mungkin udah lama ga ketemu “  kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan “iya diajak kerumahnya waktu kecil sih mungkin lupa lagi” dan saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “iya om”  kemudian pada saat itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menanyakan “ ada bensinnya ga kalau gaada nanti saya kasih uang buat beli bensin sama roko”   kemudian saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “oh iya bang “  oleh karena saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID percaya terhadap perkataan-perkataan bohong yang disampaikan oleh terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) selanjutnya saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID ikut dengan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) di belakang, kemudian setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mencari gang yang ramai, padahal hal tersebut hanya akal-akalan dan tipu muslihat saja supaya saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID mempercayai terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm),  setelah itu terdakwa HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) meminta kepada terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH untuk memantau situasi sekitar,  kemudian setelah dirasa aman selanjutnya terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID dengan mengatakan “bentar ya di om mau ngambil paketnya kerumah saya (rumah orang lain) posisi di luar gang“ padahal hanya akal-akalan dari terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) supaya saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID percaya, setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)  langsung pergi ke dalam gang berpura-pura untuk mengambil paket THR kerumahnya, tidak lama kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) kembali ke luar gang dan menanyakan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “rumahnya sepi gaada siapa” rumahnya dikunci dan ibu saya masih ada di toko bisa jemput dulu ibu saya ga di toko/warung ? tau ga toko/warungnya dimana“, lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “ gatau om “  setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan “Oh kalau gatau sama om aja yang jemputnya”  lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “jauh ga bang“  dan terdakwa I MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “tidak jauh itu di depan”  lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “ oh yauda om “  setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) meminjam sepeda motor milik saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID dan menanyakan “ini ngehidupinya gimana terus remotnya ini mana?” lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “ jauh ga bang kalau ga jauh gausah bawa remot”  oleh karena saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID  percaya terhadap perkataan-perkataan bohong yang dikatakan oleh terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin ABDUL HAMID (Alm) tersebut lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID memberikan sepeda motornya, setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) selanjutnya di bawa kabur  tanpa di sertai dengan remote,  kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) memberikannya kepada terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS kemudian dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS ;
  •    Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ROCHMAN mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;

-------- Perbuatan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS tersebut diatur dan diancam pidana pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS,  pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Gang Pulo RT.005 RW.002 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  •   Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa I  HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS sedang ngobrol, dimana dalam obrolan tersebut terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID mengajak terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS untuk melakukan penipuan dan membawa sepeda motor calon korban, dan ajakan dari terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) tersebut disetujui oleh terdakwa II  RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS, setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe A/T Th. 2024, warna Hitam, No. Pol F 5029 UCI No. Rangka: MH1JM9139RK470125, No. Sin: JM91E3465946  dari rumah terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) yang beralamat di Kampung Tapos RT. 07 RW. 02 Desa Cipanengah Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi  untuk pergi mencari sasaran di daerah Bogor dengan cara berboncengan yakni terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) di bonceng dibelakang, setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS mencari sasaran kalangan pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian sesampainya di daerah Cibinong terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) dan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS  melihat saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol F 3527 FKC Noka MH1KFA11XRK270756 Nosin KFA1E1270350 milik saksi ROCHMAN, selanjutnya terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengklakson sepeda motor yang sedang dikendarai oleh saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID tersebut, sehingga saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menepi kepinggir jalan dan berhenti, setelah berhenti kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) langsung menanyakan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “bapa ada di rumah apa engga? “ yang kemudian saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “bapa gaada dirumah” lalu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menanyakan kembali kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “terus ada siapa dirumah ?” dan di jawab oleh saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “ada ibu” kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) nanya kembali “adi(padahal tidak tahu nama asli atau bukan) sekarang mau kemana”  di jawab oleh saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “mau pulang om”  setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “oh kebetulan sekalian om nitipin undangan buat ibu kerumah jadi om gakusah kerumah“  lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “oh yauda om sini”  lalu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) langsung membuka tas dan mengeluarkan surat undangan untuk diperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID kemudian setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menerangkan kembali ke saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “duh surat undanganya kebawa tapi ini ada thr dari surabaya buat si bapa ketinggalan dirumah gimana atuh? Mau di ambil dulu sekalian”  dan saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “oh yauda rumah om dimana jauh engga“  lalu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menjawab “dekat ini di depan emang belum pernah kerumah ? inimah sama saudara juga udah lupa”  lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “iya om lupa mungkin udah lama ga ketemu “  kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan “iya diajak kerumahnya waktu kecil sih mungkin lupa lagi” dan saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “iya om”  kemudian pada saat itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) menanyakan “ ada bensinnya ga kalau gaada nanti saya kasih uang buat beli bensin sama roko”   kemudian saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID menjawab “oh iya bang “  selanjutnya saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID ikut dengan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) di belakang, kemudian setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mencari gang yang ramai, lalu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) meminta kepada terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH untuk memantau situasi sekitar,  kemudian setelah dirasa aman selanjutnya terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID dengan mengatakan “bentar ya di om mau ngambil paketnya kerumah saya (rumah orang lain) posisi di luar gang“, setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm)  langsung pergi ke dalam gang berpura-pura untuk mengambil paket THR kerumahnya, tidak lama kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) kembali ke luar gang dan menanyakan kepada saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID “rumahnya sepi gaada siapa” rumahnya dikunci dan ibu saya masih ada di toko bisa jemput dulu ibu saya ga di toko/warung ? tau ga toko/warungnya dimana“, lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “ gatau om “  setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) mengatakan “Oh kalau gatau sama om aja yang jemputnya”  lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “jauh ga bang“  dan terdakwa I MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “tidak jauh itu di depan”  lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “ oh yauda om “  setelah itu terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) meminjam sepeda motor milik saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID dan menanyakan “ini ngehidupinya gimana terus remotnya ini mana?” lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID mengatakan “ jauh ga bang kalau ga jauh gausah bawa remot”  lalu saksi MUHAMMAD AKHTAR RASYID memberikan sepeda motornya, setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) selanjutnya di bawa kabur  tanpa di sertai dengan remote,  kemudian terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) memberikannya kepada terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS kemudian dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS ;
  •    Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ROCHMAN mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;

-------- Perbuatan terdakwa I HAMDAN Alias WILDAN Bin H. ABDUL HAMID (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT HIDAYATULLOH Alias IYONG Bin IYUS tersebut diatur dan diancam pidana pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya