Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2019/PN Cbi KHUSWATUL KHASANAH POLRES BOGOR Cq KASAT RESKRIM POLRES BOGOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2019/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Feb. 2019
Nomor Surat 07/pid.pra/2019/PNCBI
Pemohon
NoNama
1KHUSWATUL KHASANAH
Termohon
NoNama
1POLRES BOGOR Cq KASAT RESKRIM POLRES BOGOR
Advokat
Petitum Permohonan

III. PETITUM

Berdasarkan argumentasi hukum dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pidana Pertambangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 jo pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Polres Bogor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya