Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT REKSA FINANCE Cabang Tangerang 1.Denih Harianto
2.AJENG ARIESTA PURNAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT REKSA FINANCE Cabang Tangerang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasan Bisri, S.H.,MKn.PT REKSA FINANCE Cabang Tangerang
Tergugat
NoNama
1Denih Harianto
2AJENG ARIESTA PURNAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 285.443.000,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah berdasar hukum.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan Penggugat dirugikan.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar Ganti  Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 285.443.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan dalam perkara ini diucapkan atau dibacakan.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan berupa Kendaraan Hino-Truck / HINO FM 260 JD Dump Truck, Tahun 2010, warna Hijau, Nomor Polisi B 9425 PYU, Nomor Rangka : MJEFM8JNKJM25395, No. Mesin : J08EUFJ30969, kepada Penggugat secara utuh dan lengkap tanpa ada kurang apapun sesuai dengan serah terima sebelumnya pada saat pembiayaan, setelah putusan dalam perkara ini diucapkan atau dibacakan.
  7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini serta merta dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum  bantahan, banding atau kasasi, dan atau upaya hukum lain.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta semua pihak dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini untuk mematuhi isi putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
  10. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain ;

 

SUBSIDAIR

Seandainya Pengadilan/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak