Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.SEPTI CHAERIYAH, SH
3.SUKANDA, SH, MH
4.Difia Setyo, S.H.
MOH.ISA PRIHATNA Als MAMANG BIN ABDUL SOMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2640 / M.2.18/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2SEPTI CHAERIYAH, SH
3SUKANDA, SH, MH
4Difia Setyo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.ISA PRIHATNA Als MAMANG BIN ABDUL SOMAD (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) bersama-sama dengan BULE (DPO), pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sadeng Gunung Peteuy Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 08.00 WIB sdr BULE (DPO) menyuruh terdakwa dengan cara komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp, yang intinya dari komunikasi tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) diminta untuk mengambil sabu milik Sdr.BULE (DPO) yang di tempel di semak-semak pinggir Jalan Sadeng Gunung Peteuy Kab.Bogor dengan patokan sekitar ±100 meter dari belakang Kantor Desa Gunung Peteuy, untuk di bawa ke daerah Jalan Srengseng Jakarta Selatan dengan maksud akan di tukar dengan narkotika jenis sabu yang ada pada penguasaan seorang laki-laki yang tidak terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) kenal yang merupakan teman Sdr.BULE (DPO) dan menjanjikan akan memberi upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) berikut sabu gratis untuk terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), dan karena terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) merasa tergiur oleh upah tersebut maka terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) pun bersedia melakukan hal tersebut.
  • Setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) selesai komunikasi dengan Sdr.BULE (DPO) kemudian terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) pun langsung bersiap-siap untuk berangkat dan sekitar jam 09.30 Wib terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) pun berangkat dari rumah, dalam perjalanan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sempat memberi kabar kepada Sdr.BULE (DPO) bahwa terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sudah dalam perjalanan menuju Jalan Sadeng Gunung Peteuy Kab.Bogor dengan maksud untuk mengambil tempelan sabu. Selanjutnya sekitar jam 10.30 Wib setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sampai di Jalan Sadeng Gunung Peteuy Kab.Bogor terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) kembali menghubungi Sdr.BULE (DPO) dengan menggunakan telepon WhatsApp dan setelah itu terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menerima peta tempelan sabu dari Sdr.BULE (DPO) melalui pesan WhatsApp dan kemudian terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) langsung mengikuti petunjuk dari pesan tersebut hingga terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menemukan 1 (satu) buah plastik warna merah bekas kemasan snack berisi sabu yang terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) temukan di semak-semak pinggir jalan sadeng yang mana menurut Sdr.BULE (DPO) sabu tersebut seberat ±150 gram, dan sekitar jam 11.00 Wib setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) berhasil mengambil tempelan sabu tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) langsung membawanya ke Jalan Srengseng Sawah Jakarta Selatan dengan menggunakan kendaraan umum.
  • Sekitar jam 14.45 Wib setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) tiba di Jalan Srengseng Sawah Jakarta Selatan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) memberi kabar kepada Sdr.BULE (DPO) bahwa terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sudah sampai dan tidak lama kemudian ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) kenal menghubungi terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) dan mengarahkan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) hingga akhirnya terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) bersama dengan laki-laki tersebut bertemu di dekat samping sekolah SMP Teladan yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan dan kemudian setelah itu terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna merah bekas kemasan snack berisi sabu kepada laki-laki tersebut dan kemudian terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menerima 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dan setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) selesai serah terima sabu tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) langsung membawa seluruh sabu tersebut pulang, namun pada saat terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sedang dalam perjalanan pulang terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) dihubungi oleh Sdr.BULE (DPO) melalui telepon WhatsApp yang intinya terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) disuruh menempelkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening di sekitar Jalan Sadeng Gunung Peuteuy tempat dimana sebelumnya terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) mengambil tempelan sabu.
  • Lalu sebelum terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sampai ke rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) mampir ke Jalan Sadeng Gunung Peuteuy tepatnya di sekitar kebun belakang Kantor Desa Sadeng, terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menempelkan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibalut kantong plastik warna hitam yang ditempel di bawah pagar pembatas kebun, dan setelah selesai tempelan sabu tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) foto lalu dikirim kepada Sdr.BULE (DPO) melalui pesan WhatsApp dan selanjutnya sisa sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) bawa pulang ke rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) yang beramat di Kp. Kalong Karamat RT.001 RW.001 Kel./Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab.Bogor.
  • Kemudian sekitar jam 23.40 Wib setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sampai di rumah, menunggu sampai ada perintah lebih lanjut darinya, maka terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) pun langsung menyimpan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 buah tas selendang warna hitam milik terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) dan kemudian tas selendang tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) simpan di belakang pintu kamar tidur terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm).
  • Setelah seharian penuh terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) tidak menerima kabar dari Sdr.BULE (DPO), maka pada hari Jumat tanggal 06 Februari sekitar jam 08.00 Wib terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menghubungi Sdr.BULE (DPO) yang intinya terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menanyakan harus dikemankan sabu yang ada pada penguasaan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) tersebut dan waktu itu Sdr.BULE (DPO) meminta terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) untuk menyimpan nya terlebih dahulu sampai ada perintah lebih lanjut dari Sdr.BULE (DPO) kepada terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) untuk mengedarkan sabu tersebut, dan selain itu Sdr.BULE (DPO) menyuruh terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) agar mengambil sebagian kecil dari salah satu paket sabu tersebut sebanyak ±0,50 gram untuk upah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), dan selain itu terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) juga menerima upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000.
  • Selanjutnya sekitar jam 12.30 Wib pada saat terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sedang duduk di teras depan rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) yang beralamat di Kp. Kalong Karamat RT.001 RW.001 Kel./DesaKalongliud Kec. Nanggung Kab.Bogor tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar sambil menunjukan Surat Perintah tugas dan langsung mengamankan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) hingga diamankan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo warna ungu-biru pada genggaman tangan kiri terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), lalu kemudian di amankan dan disita barang bukti berupa 1 buah tas selendang warna hitam yang berisi 3 (TIGA) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) plastik berisi plastik klip bening berbagai ukuran yang ditemukan tergantung di belakang pintu kamar tidur dalam rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) yang beralamat di Kp. Kalong Karamat RT.001 RW.001 Kel./Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab.Bogor
  • Berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor: R-PP.01.01.8A.02.26.0537 tanggal 27 Februari 2026 perihal Hasil Pengujian Laboratorium barang bukti atas nama MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm)  yang diterima dengan berat netto 99 gram dengan kesimpulan Metampetamin Positif (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm)dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalamrangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) bersama-sama dengan BULE (DPO), pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sadeng Gunung Peteuy Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 08.00 WIB sdr BULE (DPO) menyuruh terdakwa dengan cara komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp, yang intinya dari komunikasi tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) diminta untuk mengambil sabu milik Sdr.BULE (DPO) yang di tempel di semak-semak pinggir Jalan Sadeng Gunung Peteuy Kab.Bogor dengan patokan sekitar ±100 meter dari belakang Kantor Desa Gunung Peteuy, untuk di bawa ke daerah Jalan Srengseng Jakarta Selatan dengan maksud akan di tukar dengan narkotika jenis sabu yang ada pada penguasaan seorang laki-laki yang tidak terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) kenal yang merupakan teman Sdr.BULE (DPO) dan menjanjikan akan memberi upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) berikut sabu gratis untuk terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), dan karena terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) merasa tergiur oleh upah tersebut maka terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) pun bersedia melakukan hal tersebut.
  • Setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) selesai komunikasi dengan Sdr.BULE (DPO) kemudian terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) pun langsung bersiap-siap untuk berangkat dan sekitar jam 09.30 Wib terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) pun berangkat dari rumah, dalam perjalanan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sempat memberi kabar kepada Sdr.BULE (DPO) bahwa terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sudah dalam perjalanan menuju Jalan Sadeng Gunung Peteuy Kab.Bogor dengan maksud untuk mengambil tempelan sabu Selanjutnya sekitar jam 10.30 Wib setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sampai di Jalan Sadeng Gunung Peteuy Kab.Bogor terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) kembali menghubungi Sdr.BULE (DPO) dengan menggunakan telepon WhatsApp dan setelah itu terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menerima peta tempelan sabu dari Sdr.BULE (DPO) melalui pesan WhatsApp dan kemudian terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) langsung mengikuti petunjuk dari pesan tersebut hingga terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menemukan 1 (satu) buah plastik warna merah bekas kemasan snack berisi sabu yang terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) temukan di semak-semak pinggir jalan sadeng yang mana menurut Sdr.BULE (DPO) sabu tersebut seberat ±150 gram, dan sekitar jam 11.00 Wib setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) berhasil mengambil tempelan sabu tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) langsung membawanya ke Jalan Srengseng Sawah Jakarta Selatan dengan menggunakan kendaraan umum.
  • Sekitar jam 14.45 Wib setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) tiba di Jalan Srengseng Sawah Jakarta Selatan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) memberi kabar kepada Sdr.BULE (DPO) bahwa terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sudah sampai dan tidak lama kemudian ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) kenal menghubungi terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) dan mengarahkan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) hingga akhirnya terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) bersama dengan laki-laki tersebut bertemu di dekat samping sekolah SMP Teladan yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan dan kemudian setelah itu terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna merah bekas kemasan snack berisi sabu kepada laki-laki tersebut dan kemudian terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menerima 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dan setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) selesai serah terima sabu tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) langsung membawa seluruh sabu tersebut pulang, namun pada saat terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sedang dalam perjalanan pulang terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) dihubungi oleh Sdr.BULE (DPO) melalui telepon WhatsApp yang intinya terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) disuruh menempelkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening di sekitar Jalan Sadeng Gunung Peuteuy tempat dimana sebelumnya terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) mengambil tempelan sabu.
  • Lalu sebelum terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sampai ke rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) mampir ke Jalan Sadeng Gunung Peuteuy tepatnya di sekitar kebun belakang Kantor Desa Sadeng, terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menempelkan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibalut kantong plastik warna hitam yang ditempel di bawah pagar pembatas kebun, dan setelah selesai tempelan sabu tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) foto lalu dikirim kepada Sdr.BULE (DPO) melalui pesan WhatsApp dan selanjutnya sisa sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) bawa pulang ke rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) yang beramat di Kp. Kalong Karamat RT.001 RW.001 Kel./Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab.Bogor.
  • Kemudian sekitar jam 23.40 Wib setelah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sampai di rumah, menunggu sampai ada perintah lebih lanjut darinya, maka terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) pun langsung menyimpan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 buah tas selendang warna hitam milik terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) dan kemudian tas selendang tersebut terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) simpan di belakang pintu kamar tidur terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm).
  • Setelah seharian penuh terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) tidak menerima kabar dari Sdr.BULE (DPO), maka pada hari Jumat tanggal 06 Februari sekitar jam 08.00 Wib terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menghubungi Sdr.BULE (DPO) yang intinya terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) menanyakan harus dikemankan sabu yang ada pada penguasaan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) tersebut dan waktu itu Sdr.BULE (DPO) meminta terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) untuk menyimpan nya terlebih dahulu sampai ada perintah lebih lanjut dari Sdr.BULE (DPO) kepada terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) untuk mengedarkan sabu tersebut, dan selain itu Sdr.BULE (DPO) menyuruh terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) agar mengambil sebagian kecil dari salah satu paket sabu tersebut sebanyak ±0,50 gram untuk upah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), dan selain itu terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) juga menerima upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000.
  • Selanjutnya sekitar jam 12.30 Wib pada saat terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sedang duduk di teras depan rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) yang beralamat di Kp. Kalong Karamat RT.001 RW.001 Kel./DesaKalongliud Kec. Nanggung Kab.Bogor tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar sambil menunjukan Surat Perintah tugas dan langsung mengamankan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) hingga diamankan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo warna ungu-biru pada genggaman tangan kiri terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm), lalu kemudian di amankan dan disita barang bukti berupa 1 buah tas selendang warna hitam yang berisi 3 (TIGA) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) plastik berisi plastik klip bening berbagai ukuran yang ditemukan tergantung di belakang pintu kamar tidur dalam rumah terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) yang beralamat di Kp. Kalong Karamat RT.001 RW.001 Kel./Desa Kalongliud Kec. Nanggung Kab.Bogor
  • Berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor: R-PP.01.01.8A.02.26.0537 tanggal 27 Februari 2026 perihal Hasil Pengujian Laboratorium barang bukti atas nama MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm)  yang diterima dengan berat netto 99 gram dengan kesimpulan Metampetamin Positif (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalamrangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa MOH. ISA PRIHATNA Alias MAMANG Bin ABDUL SOMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya