| Petitum |
- Menyatakan bahwa permohonan ini bersifat mendesak (urgent) mengingat adanya potensi kerugian psikologis yang terus berlangsung terhadap anak apabila tidak segera dilakukan pengaturan;
- Menetapkan pengaturan pengasuhan anak antara Pemohon dan Termohon dilakukan secara bergantian dalam periode waktu tertentu secara seimbang, termasuk pengasuhan secara bergilir dalam jangka waktu mingguan, dengan tetap memperhatikan rutinitas, kegiatan sekolah, dan kepentingan terbaik anak;
- Menetapkan bahwa dalam hal terdapat hari libur sekolah, waktu kebersamaan anak dibagi secara seimbang antara Pemohon dan Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk tidak menghalangi komunikasi antara Pemohon dan anak dalam bentuk apapun;
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk berkenan memanggil Pemohon dan Termohon guna diperiksa dalam permohonan ini.
- Menetapkan langkah-langkah lain yang dianggap perlu demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan Pemohon dapat menjalankan hak asuh tanpa hambatan.
- Menetapkan agar, apabila dipandang perlu, dilakukan asesmen psikologis terhadap anak dan para pihak oleh psikolog atau lembaga profesional independen yang ditunjuk oleh Pengadilan;
|