Dakwaan |
Kejadian Perkara Tindak Pidana Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 Sekira Pukul 09.00 di JL Raya Alternatif Sentul Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh Sdr. YUDI pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan Rajia Penertiban Ketertiban Umum di lokasi tersebut (JL Raya Alternatif Sentul Kab.Bogor) didapati sdr. IWAN ANDIYAWAN sedang mengatur kendaraan yang sedang berputar dan keluar masuk Exit Toll Citeureup serta kedapatan sedang menerima uang dari pengendara tersebut sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang kertas tepatnya di Exit Toll Citeureup, dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 07 Huruf (d) Jo Pasal 19 Huruf (a)tentang ketertiban umum Ketika pelaksanaan kegiatan tersebut didapati sejumlah uang berjumlah 1 lembar uang sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) yang ada pada dirinya dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr. YUDI menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil memarkirkan mengatur kendaraan yang Putar Balik di JL Raya tegar Beriman dari hasil perbuatan nya tersebut didapat uang Kertas sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah) kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bogor (Sat Samapta) sebagai bukti di persidangan tindak pidana ringan untuk dipertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut ------------------------------------------- |