Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Bth/2024/PN Cbi PT CIPTA KARYA SERASI 1.PT GRANDPURI PERMAI
2.PT TAMAN OLAHRAGA JAGORAWI
3.PT KARYA KELUARGA ABADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.Bth/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CIPTA KARYA SERASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erik Graha Pandapotan, S.H., M.KnPT CIPTA KARYA SERASI
Tergugat
NoNama
1PT GRANDPURI PERMAI
2PT TAMAN OLAHRAGA JAGORAWI
3PT KARYA KELUARGA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1.   Membatalkan dan atau menunda Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Penetapan Nomor : 33/Pen.Pdt/sita Eks/2022/PN.cbi jo Nomor 344/Pdt.G/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2022 tertanggal 17 November 2022 terhadap :

 

  • Sebidang Tanah dengan luas seluruhnya sebesar 4.500 M2 (empat ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di sebelah kantor PT Lembah Golf Jagorawi, dalam Kawasan Jagorawi Golf & Country Club atau di lokasi lain sepanjang berada di dalam Kawasan Jagorawi Golf & Country Club, berupa Kavling siap bangun dan dilengkapi dengan sarana infrastruktur berupa jalan akses, yang telah diperkeras dan di aspal, menuju lokasi tersebut, setidaknya selebar 6 (enam) meter.”

 

Maupun sebidang tanah dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara             : Tanah Kavling Blok C 3
  • Sebelah Selatan           : Berbatasan dengan tanah TERMOHON
  • Sebelah Barat             : Parit Kecil / Jl. Golf Car
  • Sebelah Timur             : Rumah Warga

 

Sebagaimana dimaksud didalam Penetapan Nomor : 33/Pen.Pdt/Sita Eks/2022/PN.cbi jo Nomor 344/Pdt.G/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2022 tertanggal 17 November 2022.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Nomor : 33/Pen.Pdt/sita Eks/2022/PN.cbi jo Nomor 344/Pdt.G/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2022;
  4. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengangkat kembali sita eksekusi Penetapan Nomor : 33/Pen.Pdt/sita Eks/2022/PN.cbi jo Nomor 344/Pdt.G/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2022;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum apapun (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak