Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
264/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH 2.GIANYTA APRILIA, SH |
MUCHAMAD SYAWALUDIN bin ACIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 264/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1499/M.2.18/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------------ Bahwa ia terdakwa MUCHAMAD SYAWALUDIN BIN ACIM pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Toko Al Costume Kp.Gelonggong RT.02/05 Desa Kedungwaringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan ia terdakwa MUCHAMAD SYAWALUDIN BIN ACIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |