| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama milik Pemohon, yaitu: Nama semula: NURYANI menjadi ROYANI pada keseluruhan dokumen pemohon seperti Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-30072026-0491, Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3201050105940002 dan Kartu Keluarga Nomor: 3201050707071944 pemohon demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Pemohon dari nama NURYANI menjadi ROYANI;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|