Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN bersama-sama dengan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH, pada hari Sabtu tanggal 27 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gg. H. Enntong Arin, Ds. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN menghubungi Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH untuk diantarkan mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN menjemput Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH di rumahnya dan berangkat menuju tempat mengambil narkotika jenis sabu di Gg. H. Enntong Arin, Ds. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN dan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH sampai di Gg. H. Enntong Arin, Ds. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN langsung mengambil narkotika jenis sabu yang sudah ditempel oleh Sdr. ANDIKA sedangkan bertugas menunggu, mengawasi, dan berjaga disekitaran gang.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN dan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH kembali ke rumah Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH yang beralamat di Jl. Lantana Ujung, RT.01/RW.13, Kel. Kedungwaringin, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor. Kemudian, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN membagi 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram menjadi 47 (empat puluh tujuh) bungkus ukuran kecil menggunakan timbangan berwarna silver sedangkan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH hanya melihat dan memperhatikan. Lalu, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN menitipkan 1 (satu) buah timbangan berwarna silver dan 1 (satu) pack plastik clip bening kepada Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH.
- Bahwa sekitar 20 (dua puluh) bungkus narkotika jenis sabu sudah ditempel untuk diedarkan oleh Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN atas perintah Sdr. ANDIKA dan 3 (tiga) bungkus dikonsumsi oleh Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN bersama dengan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH.
- Bahwa Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN baru mendapatkan keuntungan setelah mengambil narkotika jenis sabu di Gg. H. Enntong Arin, Ds. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) serta mengonsumsi sabu secara gratis. Sedangkan upah Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH mengantar adalah mengonsumsi narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN diamankan oleh anggota kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya yang beralamat di Sindang Sari, RT.006/RW.007, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN mengaku menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di rumah kosong belakang rumahnya. Kemudian, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna hijau yang di dalamnya 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Magnum yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah isolasi yang membungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat lakban kertas warna cream yang membalut plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) lakban yang membalut plastik warna bening yang masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar pukul 21.30, Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH diamankan oleh anggota kepolisian di rumah yang beralamat di Jl. Lantana Ujung, RT.01/RW.13, Kel. Kedungwaringin, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) unit handphone Samsung A20S.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL174FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 25 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN sebagai berikut:
Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
0,0450 gram
|
0,0327 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
0,0960 gram
|
0,0804 gram
|
C
|
0,1417 gram
|
0,1208 gram
|
D
|
0,0848 gram
|
0,0747 gram
|
E
|
0,3780 gram
|
0,3540 gram
|
F
|
0,0858 gram
|
0,0726 gram
|
G
|
0,0828 gram
|
0,0618 gram
|
H
|
0,0984 gram
|
0,0830 gram
|
I
|
0,0730 gram
|
0,0609 gram
|
J
|
0,0794 gram
|
0,0625 gram
|
K
|
0,0777 gram
|
0,0676 gram
|
L
|
0,0718 gram
|
0,0575 gram
|
M
|
0,0857 gram
|
0,0751 gram
|
N
|
0,1136 gram
|
0,0990 gram
|
O
|
0,0955 gram
|
0,0662 gram
|
P
|
0,1193 gram
|
0,0964 gram
|
Q
|
0,0860 gram
|
0,0721 gram
|
R
|
0,1022 gram
|
0,0847 gram
|
S
|
0,0834 gram
|
0,0679 gram
|
T
|
0,0932 gram
|
0,0727 gram
|
U
|
0,1117 gram
|
0,0886 gram
|
V
|
0,0834 gram
|
0,0664 gram
|
W
|
0,0982 gram
|
0,0781 gram
|
X
|
0,0770 gram
|
0,0535 gram
|
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN bersama-sama dengan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH, pada hari Sabtu tanggal 27 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gg. H. Enntong Arin, Ds. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN menghubungi Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH untuk diantarkan mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN menjemput Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH di rumahnya dan berangkat menuju tempat mengambil narkotika jenis sabu di Gg. H. Enntong Arin, Ds. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN dan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH sampai di Gg. H. Enntong Arin, Ds. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN langsung mengambil narkotika jenis sabu yang sudah ditempel oleh Sdr. ANDIKA sedangkan bertugas menunggu, mengawasi, dan berjaga disekitaran gang.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN dan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH kembali ke rumah Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH yang beralamat di Jl. Lantana Ujung, RT.01/RW.13, Kel. Kedungwaringin, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor. Kemudian, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN membagi 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram menjadi 47 (empat puluh tujuh) bungkus ukuran kecil menggunakan timbangan berwarna silver sedangkan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH hanya melihat dan memperhatikan. Lalu, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN menitipkan 1 (satu) buah timbangan berwarna silver dan 1 (satu) pack plastik clip bening kepada Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH.
- Bahwa sekitar 20 (dua puluh) bungkus narkotika jenis sabu sudah ditempel untuk diedarkan oleh Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN atas perintah Sdr. ANDIKA dan 3 (tiga) bungkus dikonsumsi oleh Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN bersama dengan Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH.
- Bahwa Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN baru mendapatkan keuntungan setelah mengambil narkotika jenis sabu di Gg. H. Enntong Arin, Ds. Pabuaran, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) serta mengonsumsi sabu secara gratis. Sedangkan upah Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH mengantar adalah mengonsumsi narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN diamankan oleh anggota kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya yang beralamat di Sindang Sari, RT.006/RW.007, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN mengaku menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di rumah kosong belakang rumahnya. Kemudian, Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna hijau yang di dalamnya 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Magnum yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah isolasi yang membungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat lakban kertas warna cream yang membalut plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) lakban yang membalut plastik warna bening yang masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar pukul 21.30, Terdakwa RAKA AULIA SAPUTRA Bin YANUARSYAH diamankan oleh anggota kepolisian di rumah yang beralamat di Jl. Lantana Ujung, RT.01/RW.13, Kel. Kedungwaringin, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) unit handphone Samsung A20S.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL174FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 25 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa HADI MULYADI Bin USMAN sebagai berikut:
Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
0,0450 gram
|
0,0327 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
0,0960 gram
|
0,0804 gram
|
C
|
0,1417 gram
|
0,1208 gram
|
D
|
0,0848 gram
|
0,0747 gram
|
E
|
0,3780 gram
|
0,3540 gram
|
F
|
0,0858 gram
|
0,0726 gram
|
G
|
0,0828 gram
|
0,0618 gram
|
H
|
0,0984 gram
|
0,0830 gram
|
I
|
0,0730 gram
|
0,0609 gram
|
J
|
0,0794 gram
|
0,0625 gram
|
K
|
0,0777 gram
|
0,0676 gram
|
L
|
0,0718 gram
|
0,0575 gram
|
M
|
0,0857 gram
|
0,0751 gram
|
N
|
0,1136 gram
|
0,0990 gram
|
O
|
0,0955 gram
|
0,0662 gram
|
P
|
0,1193 gram
|
0,0964 gram
|
Q
|
0,0860 gram
|
0,0721 gram
|
R
|
0,1022 gram
|
0,0847 gram
|
S
|
0,0834 gram
|
0,0679 gram
|
T
|
0,0932 gram
|
0,0727 gram
|
U
|
0,1117 gram
|
0,0886 gram
|
V
|
0,0834 gram
|
0,0664 gram
|
W
|
0,0982 gram
|
0,0781 gram
|
X
|
0,0770 gram
|
0,0535 gram
|
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------
|