Dakwaan |
- PERTAMA :
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFI Bin NASRULLOH (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Rumah MARYADI, S.E dengan Alamat Perum Griya Bukit Jaya 2 Blok BB.3/10 Rt/Rw 01/034 Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dlam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan calon mantu dari saksi Saksi.MARYADI S.E. dan calon suami dari saksi Saksi. RISA RIZKIA
- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2025 Terdakwa sedang berada di rumah Saksi. MARYADI, kemudian di tengah – tengah pembicaraan tersebut Saksi. RISA memberikan 2 (dua) unit handphone merek ITEL CITY 100 yang masih disegel berserta 1 (satu) buah Bluetooth Speaker tanpa merek yang masih disegel dan menyuruh Terdakwa untuk menjual barang – barang tersebut di konter milik Saksi. MARYADI kemudian pada tanggal 16 Mei 2025 1(satu) unit handphone merek ITEL CITY 100 yang masih disegel berserta 1 (satu) buah Bluetooth Speaker yang masih disegel berhasil dijual oleh tersangka melalui Aplikasi OLX dengan harga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan kepada Saksi. MARYADI karena uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa pada tanggal 17 Mei 2025 terdakwa pergi ke Pegadaian GADAI MULIA Cab. Kranggan Jatisampurna untuk menggadaikan 1 (satu) unit handphone merek ITEL CITY 100 yang masih disegel dengan harga Rp. 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang dilakukan secara diam – diam dan tanpa sepengetahuan Saksi. MARYADI
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari siapapun
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFI Bin NASRULLOH (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Rumah MARYADI, S.E dengan Alamat Perum Griya Bukit Jaya 2 Blok BB.3/10 Rt/Rw 01/034 Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu dan martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan calon mantu dari saksi MARYADI S.E. dan calon suami dari saksi RISA RIZKIA
- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2025 Terdakwa sedang berada di rumah Saksi. MARYADI, kemudian di tengah – tengah pembicaraan tersebut Saksi. RISA memberikan 2 (dua) unit handphone merek ITEL CITY 100 yang masih disegel berserta 1 (satu) buah Bluetooth Speaker tanpa merek yang masih disegel dan menyuruh Terdakwa untuk menjual barang – barang tersebut di konter milik Saksi. MARYADI kemudian pada tanggal 16 Mei 2025 1(satu) unit handphone merek ITEL CITY 100 yang masih disegel berserta 1 (satu) buah Bluetooth Speaker yang masih disegel berhasil dijual oleh tersangka melalui Aplikasi OLX dengan harga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan kepada Saksi. MARYADI karena uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa pada tanggal 17 Mei 2025 terdakwa pergi ke Pegadaian GADAI MULIA Cab. Kranggan Jatisampurna untuk menggadaikan 1 (satu) unit handphone merek ITEL CITY 100 yang masih disegel dengan harga Rp. 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang dilakukan secara diam – diam dan tanpa sepengetahuan Saksi. MARYADI
- Bahwa Saksi. RISA mengirimkan daftar table ke whatsapp terdakwa yang dimana table tersebut berisi total uang yang diberikan Saksi. RISA kepada tersangka sebesar Rp.78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah)
- Bahwa menurut pengakuan Saksi MARYADI S.E uang sebesar Rp. 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk menutupi hutangnya Terdakwa, namun Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut bukan untuk melunasi hutangnya melainkan untuk berfoya – foya atau liburan
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari siapapun
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-
D A N
- KEDUA
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFI Bin NASRULLOH (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang bertempat di Rumah MARYADI, S.E dengan Alamat Perum Griya Bukit Jaya 2 Blok BB.3/10 Rt/Rw 01/034 Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan calon mantu dari saksi Saksi.MARYADI S.E. dan calon suami dari saksi Saksi. RISA RIZKIA
- Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025, ditengah perjalanan menuju kerumah Saksi. RISA menyadari bahwa ada 1 (satu) buah Casing TAB merek Samsung warna hitam yang mirip seperti miliknya yang terletak didalam bagasi mobil, terdakwa beralasan bawah cassing Tab tersebut adalah miliknya, kemudian sesampai dirumah Saksi. RISA menghubungi terdakwa dan terus menanyakan perihal cassing yang terdapat didalam bagasi mobil tersebut
- Bahwa awal mula Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada bulan maret di Ruko HSM MOBILINDO di Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas Tapos Depok, pada saat itu terdakwa sedang berada di toko milik Saksi. MARYADI dan mengambil 1 (satu) Unit TV LED warna Hitam dengan ukuran 32 Inch merk TCL milik Saksi. MARYADI tanpa seizin dari Saksi. MARYADI, kemudian 1 (satu) Unit TV LED warna Hitam dengan ukuran 32 Inch merk TCL digadaikan dengan harga Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) di Penggadaian Cileungsi dan hasil penjualan tersbut terdakwa pergunakan untuk jalan – jalan ke daereh puncak bersama dengan teman Terdakwa.
- Bahwa pada bulan April di Rumah MARYADI, S.E yang terletak di Perum Griya Bukit Jaya 2 Blok BB.3/10 Rt/Rw 01/034 Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung S10 warna hijau milik Saksi. RISA yang diletakan sembarangan oleh Saksi. RISA setelah Saksi. RISA memainkan handphone tersebut kemudian terdakwa mengambil barang tersebut dengan memasukan kedalam saku celana terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi. RISA
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei sekitar jam 19.30 wib di rumah Saksi. RISA terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi. RISA yang pintu kamar tersebut tidak dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) Unit Tab Merek Samsung Tab S7 warna pink 256 GB / 8 Ram tanpa izin dan sepengtahuan dari Saksi. RISA lalu dimasukan oleh terdakwa kedalam Paper Back yang berisikan pakaian Terdakwa, kemudian keesokan harinya Terdakwa pamit kepada Saksi. RISA dan langsung pergi ke pegadaian daerah Cileungsi dan menggadaikan barang tersebut seharga Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk jalan – jalan bersama teman perempuan Terdakwa
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari siapapun
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 AYAT (1) KE-3 KUHPidana. |