| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa YUDIARDIANTO ALS UDIT BIN HAKAM HELMI, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruko Permata Bogor Residence II Jl. Pendidikan No. 08 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 jam 10.30 wib terdakwa YUDIARDIANTO ALS UDIT BIN HAKAM HELMI bersama saksi CICI TITA DARMAWATI selaku istri terdakwa menuju ke KOARASTORE. Kemudian terdakwa memarkir sepeda motor milik terdakwa di dekat ruko sekitar KOARASTORE yang beralamat di Ruko Permata Bogor Residence II Jl. Pendidikan No. 08 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No. Pol : B-3373-ETX Tahun 2017 No rangka : MH1JM2113HK480539 No mesin : JM21E1468856 terparkir dengan kunci motor yang masih menggantung. Kemudian terdakwa menyuruh saksi CICI TITA DARMAWATI untuk masuk kedalam toko KOARASTORE untuk membeli alat tulis, sedangkan terdakwa menunggu diluar melihat situasi sepi sekitar KOARASTORE lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No. Pol : B-3373-ETX milik saksi LUTHFIAH HANAN DINI yang terparkir didepan KOARASTORE dan terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut, dengan meninggalkan saksi CICI TITA DARMAWATI beserta anak di KOARASTORE. Kemudian terdakwa pergi ke dekat pos ruko KOARASTORE untuk menunggu saksi CICI TITA DARMAWATI namun tidak kunjung datang, sehingga terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa di daerah Kota Bogor. Kemudian terdakwa mendapat informasi jika terdapat polisi yang datang ke kontrakan terdakwa. Sehingga terdakwa pergi menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa dan terdakwa menginap dirumah keponakan dari saksi CICI TITA DARMAWATI yang bernama Sdr. SANDI. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 pukul 18.00 wib terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja.
- Bahwa terdakwa telah melakukan pengambilan sepeda motor tanpa izin dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- Bulan November 2025, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox di Kec. Duren Seribu Kota Depok dan dijual ke Ujung Aspal Pondok Gede seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bulan Januari 2026, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam di daerah Kec. Dermaga dan dijual ke RT UCI di daerah Cilebut Barat seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)
- Bulan Januari 2026, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam di daerah Kec. Dermaga dan dijual ke Ujung Aspal Pondok Gede seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Bulan Februari 2026, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam di daerah Kec. Dermaga dan dijual ke Ujung Aspal Pondok Gede seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi LUTHFIAH HANAN DINI mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf F UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP --------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa YUDIARDIANTO ALS UDIT BIN HAKAM HELMI, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruko Permata Bogor Residence II Jl. Pendidikan No. 08 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 jam 10.30 wib terdakwa YUDIARDIANTO ALS UDIT BIN HAKAM HELMI bersama saksi CICI TITA DARMAWATI selaku istri terdakwa menuju ke KOARASTORE. Kemudian terdakwa memarkir sepeda motor milik terdakwa di dekat ruko sekitar KOARASTORE yang beralamat di Ruko Permata Bogor Residence II Jl. Pendidikan No. 08 Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No. Pol : B-3373-ETX Tahun 2017 No rangka : MH1JM2113HK480539 No mesin : JM21E1468856 terparkir dengan kunci motor yang masih menggantung. Kemudian terdakwa menyuruh saksi CICI TITA DARMAWATI untuk masuk kedalam toko KOARASTORE untuk membeli alat tulis, sedangkan terdakwa menunggu diluar melihat situasi sepi sekitar KOARASTORE lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No. Pol : B-3373-ETX milik saksi LUTHFIAH HANAN DINI yang terparkir didepan KOARASTORE dan terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut, dengan meninggalkan saksi CICI TITA DARMAWATI beserta anak di KOARASTORE. Kemudian terdakwa pergi ke dekat pos ruko KOARASTORE untuk menunggu saksi CICI TITA DARMAWATI namun tidak kunjung datang, sehingga terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa di daerah Kota Bogor. Kemudian terdakwa mendapat informasi jika terdapat polisi yang datang ke kontrakan terdakwa. Sehingga terdakwa pergi menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa dan terdakwa menginap dirumah keponakan dari saksi CICI TITA DARMAWATI yang bernama Sdr. SANDI. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 pukul 18.00 wib terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi LUTHFIAH HANAN DINI mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ------ |