Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
579/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.ADHI AKBAR IDIANTO 2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H |
1.MEGA RAYA BIN WIJAYA (ALM) 2.MUHAMAD KRISNA RAMADHAN BIN MULYADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 579/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3703/M.2.18.3/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa I MEGA RAYA BIN WIJAYA (Alm) bersama Terdakwa II MUHAMAD KRISNA RAMADHAN BIN MULYADI pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di di depan gapura Yayasan Al-Imaroh Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
Kemudian sekira pukul 04.40 wib terdakwa I bersama terdakwa II mulai membagi paket sesuai arahan Sdr. PENJOL (DPO) menggunakan timbangan berwarna hitam. Kemudian sekira pukul 15.00 wib Sdr. PENJOL (DPO) kembali memerintah terdakwa I dan terdakwa II untuk membeli micropipette dan plastik bening dengan cara memesan online. Kemudian sekira pukul 22.00 wib Sdr. PENJOL (DPO) memerintahkan terdakwa I dan terdakwa II untuk menempel narkotika jenis sabu seberat 200 gram di daerah pom bensin Ciapus Kec. Tamansari Kab. Bogor dan sekira pukul 22.30 wib terdakwa I bersama terdakwa II berhasil menempel narkotika jenis sabu seberat 200 gram sesuai arahan Sdr. PENJOL (DPO).
Yang selanjutnya paket 0,30 gram dan 0,16 gram dimasukan ke tempat micropippte. Kemudian terdakwa I menyimpan paket tersebut sambil menunggu arahan dari Sdr. PENJOL (DPO).
Identifikasi Sampel
A : Kristal B : Kristal C : Kristal D : Kristal E : Kristal
A : 3 Sampel B : 10 Sampel C : 16 Sampel D : 22 Sampel E : 3 Sampel
A : Total Sampel A : 51,1175 Gram B : Total Sampel B : 1,9728 Gram C : Total Sampel C : 1,5087 Gram D : Total Sampel D : 2,4079 Gram E : Total Sampel E : 0,6933 Gram
A : Total Sampel A : 50,7448 Gram B : Total Sampel B : 1,4485 Gram C : Total Sampel C : 0,8808 Gram D : Total Sampel D : 2,0192 Gram E : Total Sampel E : 0,5508 Gram
1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : A : 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah 1 (satu) bungkus plastuk bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah micropipet warna biru masing-masing berisi : B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 16 (enam belas) buah micropipet warna biru masing-masing berisi : C : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : D : 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah E : 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah
Kesimpulan : Bahwa barang bukti seberat 55,6441 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa I MEGA RAYA BIN WIJAYA (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Jabaru II Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan Terdakwa II MUHAMAD KRISNA RAMADHAN BIN MULYADI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Parakan Mulya Rt.003/004 Kel. Parakan Kec. Ciomas Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
Identifikasi Sampel
A : Kristal B : Kristal C : Kristal D : Kristal E : Kristal
A : 3 Sampel B : 10 Sampel C : 16 Sampel D : 22 Sampel E : 3 Sampel
A : Total Sampel A : 51,1175 Gram B : Total Sampel B : 1,9728 Gram C : Total Sampel C : 1,5087 Gram D : Total Sampel D : 2,4079 Gram E : Total Sampel E : 0,6933 Gram
A : Total Sampel A : 50,7448 Gram B : Total Sampel B : 1,4485 Gram C : Total Sampel C : 0,8808 Gram D : Total Sampel D : 2,0192 Gram E : Total Sampel E : 0,5508 Gram
1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : A : 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah 1 (satu) bungkus plastuk bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah micropipet warna biru masing-masing berisi : B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 16 (enam belas) buah micropipet warna biru masing-masing berisi : C : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : D : 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah E : 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah
Kesimpulan : Bahwa barang bukti seberat 55,6441 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |