INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 210/Pdt.G/2026/PN Cbi | DRS. AGUS LIDWAN | ASEP SAEPUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 210/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM
DALAM PROVISI
Menjatuhkan Sita Jaminan terhadap objek-objek dengan keterangan sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Milik No 02089 atas nama NAAM., dengan Luas : 513 m2 (lima ratus tiga belas meter persegi), NIB : 10.09.17.07.02180 yang terletak pada RT 002/RW 004.,Kelurahan Pakansari, Kabupaten Bogor., Provinsi Jawa Barat.
b. Kekayaan lain dari TERGUGAT termasuk namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan, rekening bank, piutang (receivables), surat-surat berharga, kendaraan bermotor, serta harta kekayaan lainnya yang saat ini dimiliki maupun yang akan dimiliki oleh TERGUGAT dikemudian hari;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah atas Surat Perjanjian Kerjasama Modal Usaha tertanggal 17 Februari 2025 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian MATERIIL berupa uang modal usaha PENGGUGAT senilai Rp. 400.000.000.00,- (Empat ratus juta rupiah), berikut kemudian terhadap keuntungan/Profit bulan Januari 2026 senilai Rp. 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah) dan bulan Februari 2026 senilai Rp. 20.000.000.00,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian TERGUGAT wajib untuk membayar segala biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT guna menyelesaikan permasalahan ini, dengan nilai Rp. 70.000.000.00,- (tujuh puluh juta rupiah), maka Total nilai Kerugian MATERIIL PENGGUGAT yang harus TERGUGAT tunaikan yaitu senilai Rp. 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah) secara sekaligus tunai terhitung sejak adanya putusan hukum atas perkara ini;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.00,- (Seratus juta rupiah) secara tunai;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
a. Sertifikat Hak Milik No 02089 atas nama NAAM., dengan Luas : 513 m2 (lima ratus tiga belas meter persegi), NIB : 10.09.17.07.02180 yang terletak pada RT 002/RW 004.,Kelurahan Pakansari, Kabupaten Bogor., Provinsi Jawa Barat.
b. Kekayaan lain dari TERGUGAT termasuk namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan, rekening bank, piutang (receivables), surat-surat berharga, kendaraan bermotor, serta harta kekayaan lainnya yang saat ini dimiliki maupun yang akan dimiliki oleh TERGUGAT dikemudian hari;
7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT melakukan kelalaian dalam menjalankan isi putusan;
8. Menghukum TERGUGAT membayar BUNGA MORATOIR sebesar 6% X Kerugian MATERIIL PENGGUGAT Rp. 500.000.000.00,- (Lima ratus juta rupiah) maka jumlahnya adalah Rp. 30.000.000.00,- (Tiga puluh juta rupiah), hal tersebut sesuai dengan Staatblad tahun 1884 No. 22 dan turut berdasarkan pasal 1250 KUHPerdata, bahwa penerapan BUNGA MORATOIR yang diajukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT sebagai SANKSI dan atau bunga tahunan, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh PENGGUGAT.
9. Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
