Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.Sus/2026/PN Cbi PINTA NATALIA SIHOMBING, SH MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA Bin MADHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 527/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4403/M.2.18.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA Bin MADHANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

------- Bahwa  terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA pada hari Senin tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 12.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jl Paku Leuwidadeng Kp Leuwisadeng Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari Senin tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 12.00 wib bertempat di stasiun tanah abang yang beralamatkan di Jl. Jemb. Tinggi No.111, RT.16/RW.9, Kb. Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA ditawarkan oleh seseorang yang tidak dikenal obat-obatan jenis tramadol kemudian Sdr. BANG (DPO) tersebut menawarkan “bang tramadol bang” kemudian terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA menjawab “iyaa bang beli” kemudian Sdr. BANG (DPO) menjawab “ beli berapa” kemudian terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA menjawab “empat box” kemudian setelah itu Sdr. BANG (DPO) memberikan obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 4 box atau 400 butir , kemudian terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA memberikan uang kepada Sdr. BANG (DPO) sebanyak Rp. 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian setelah itu terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA pulang menuju rumah terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA yang beralamatkan di di Kp. Cigudeg Kidul Rt. 001 Rw. 007 Kel/Ds. Cigudeg Kec. Cigudeg Kab. Bogor dan selanjutnya terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA mulai menjual/mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dirumahnya dimana 1 butir tramadol dijual seharga Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah), biasanya para pembeli langsung menghampiri rumah terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA dengan sebelumnya melakukan pemesanan terlebih dahulu, kemudian bilang obat jenis tramadolnya sudah tersedia makan si pembeli langsung membayar secara tunai kepada terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA. --------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai buruh harian lepas. --------------------------------------------

 

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri nomor lab : 2900/NOF/2026, tanggal 29 Mei 2026 dengan kesimpulan :

  • Untuk barang  bukti berupa 1 (satu) bungkus  kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5460 gram diberi nomor barang bukti 2077/2026/OF dengan hasil adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, yang adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah.

yang mana menurut ahli Apt. Pramesti Puji Lestiani, S.Farm jenis obat tersebut adalah obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, didapatkan di Apotek dan hanya diperbolehkan diserahkan oleh Apoteker.

 

------Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undnag-undang no-----------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

-------Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 21.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Kp. Cigudeg Kidul Rt.001 Rw.007 Kelurahan Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari berawal pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026 pukul 21.00 wib, pada saat saksi AIPDA ARIEF ADRIAN SUKAMTO bersama-sama dengan saksi BRIPKA IYON APRIYONO mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor sering kali terjadi peredaran kesediaan farmasi jenis obat Tramadol. Lalu pada hari itu juga, dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 Wib di rumah yang beralamatkan di Kp. Cigudeg Kidul Rt.001 Rw.007 Kelurahan Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, saksi AIPDA ARIEF ADRIAN SUKAMTO bersama-sama dengan saksi BRIPKA IYON APRIYONO mengamankan terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA serta rumah terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA berdagang, dan ditemukan barang bukti berupa 104 (Seratus empat) butir obat jenis Tramadol di dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang ditemukan atas lemari plastik serta uang tunai hasil penjualan obat tersebut senilai Rp. 57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah) yang diakui  kepemilikannya oleh terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali obat-obat jenis tramadol tersebut tanpa memiliki keahlian dalam kefarmasian. Kemudian terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA berikut temuan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna dilakukan penyidikan Lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA dalam hal melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai buruh harian lepas.----------------------------------------------------

 

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri nomor lab : 2900/NOF/2026, tanggal 29 Mei 2026 dengan kesimpulan :

  • Untuk barang  bukti berupa 1 (satu) bungkus  kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5460 gram diberi nomor barang bukti 2077/2026/OF dengan hasil adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, yang adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • yang mana menurut ahli Apt. Pramesti Puji Lestiani, S.Farm jenis obat tersebut adalah obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, didapatkan di Apotek dan hanya diperbolehkan diserahkan oleh Apoteker.

 

------Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSRIL MAHENDRA BIN MADHANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya