Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
ANGGA MAULANA Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2659/M.2.18.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA MAULANA Bin MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-----Bahwa ia terdakwa ANGGA MAULANA Bin MULYADI  pada  sekitar bulan  Januari 2026 sampai dengan bulan Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat  dirumah terdakwa di Gang Asem Rt.003/012 Kel. Gunung Putri Kec.Gunung Putri Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara phisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaanya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan. Persetubuhan dengan anak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-   Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, Anak korban AQILLAH RAHMADHANI berkenalan dengan Terdakwa, diamana saat itu Anak korban AQILLAH RAHMADHANI yang berusia 13 (tiga belas )Tahun, berdasarkan Akta Lahir yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Nomor 44467.CS/2013 tanggal 29 Agustus 3013.dikenalkan oleh temannya yang bernama SAFIRA.selanjutnya setelah perkenalan tersebut, Anak korban sering main kerumah Terdakwa bersama dengan teman temannya, dan kemudian terdakwa mulai mendekati Anak Korban dan mengajaknya berpacaran yang disetujui oleh Anak korban.--

 

-   Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 14.00 wib, Anak korban datang kerumah terdakwa bersama sama dengan teman Anak korban dengan maksud untuk memberi kejutan pada Terdakwa yang sedang berulang tahun, setelah itu Anak korban kembali kerumah saksi Safira dan kemudian kembali lagi kerumah terdakwa untuk makan-makan. Akan tetapi Anak Korban AQILLAH RAHMADHANI tidak mau makan dan malah masuk kedalam kamar Terdakwa yang kemudian ditanya oleh Terdakwa kenapa tidak makan dan dijawab tidak nafsu makan. Selanjutnya Anak Korban kemudian memeluk Terdakwa dan kemudian terdakwa juga memeluk dan mencium bibir Anak Korban selama -kurang lebih 2(dua) menit, lalu mencium pipi serta meraba raba kemaluan Anak korban dari luar celana, kemudian terdakwa membujuk Anak Korban dengan berka “ Ayo Masukin”, lalu Anak korban mengangguk dan membuka mebuka celana serta celana dalamnya. Selanjutnya terdakwa memasukan jari tengahnya kedalam vagina Anak korban sekitar 4(empat) menit dan selanjutnya terdakwa yang juga sudah membuka celananya kemudian memasukan alat kelaminya kedalam alat kelamin (vagina) Anak korban selama 7(tujuh) menit hingga terdakwa puas dan mengeluarkan spermanya diatas kaur. Setelah selesai kemudian terdakwa dan Anak korban  membersihakn diri dan keluar kamar bergabung dengan teman-temannya. Setelah itu Anak korban pulang kerumah diantar oleh saksi Safira.

 

-   Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 10.30 wib, Anak korban diajak oleh saksi Safira untuk main kerumah terdakwa, sampai diruamh Terdakwa, kemudian Anak korban mengobrol dengan teman-temannya dan tak lama Anak korban masuk kedalam kamar terdakwa yang saat itu sedang sedang bermain laptop sambil tiduran, kemudian Anak korban juga tiduran disamping terdakwa dan memeluk terdakwa yang kemudian dibalas oleh terdakwa dan terdakwa kembali melakukan hubungan badan dengan Anak korban dengan cara memecium bibir Anak korban, meremas payudara dan memasukan jarinya kekemaluan Anak korban dan memasukan alat kelaminnya kekemaluan Anak korabn selama 8(delapan) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya. Setelah itu terdakwa dan Anak korban membersihkan diri dan keluar kamar untuk bergabung dengan teman-temannya. Dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali .

 

-   Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 10.50 wib saksi  Muchamad Abrizal (kakak kandung  dari Anak korban) melihat Anak korban yang dibonceng oleh gurunya, selanjutnya saksi Abrizal bertanya kepada gurunya Anak korban mau dibawa kemana, kemudian guru Anak korban menjawab” saya juga gak tau karena saya baru menjemputnya juga” setelah itu saksi membawa Anak korban pulang kerumahnya. Kemudian saksi menanyakan dimana HP Anak korban, yang dijawab oelh Anak korban bahwa Hpnya tertinggal dirumah temannya. Yang kemudian diambil oleh kakak Anak korban , yang kemudian saksi Abrizal memeriksa isi pesan dari HP milik Anak korban yang dimana ada chat dengan terdakwa yang isinya tersebut seperti mengarah ke arah  sex, lalu saksi bertanya kepada Anak koban  “Sudah ngapain aja kamu sama Angga Maulana, akan tetapi Anak korban diam saja, selanjutnya saksi meminta alamat rumah terdakwa yang kemudian saksi mendatangi rumah terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak ada dirumah yang kemudian saksi berpesan kepada orang tua terdakwa agar terdakwa datang kerumahnya. Akan tetapi tak lama kemudian terdakwa pulang yang kemudian saksi mengajak terdakwa kerumahnya. Sesampainya dirumah saksi, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai isi chat terdakwa kepada Anak Korban AQILLAH RAHMADHANI, akan tetapi terdakwa mengatakan tidak melakukan apa-apa terhadap Anak korban AQILLAH RAHMADHANI, akan tetapi akhirnya Anak Korban AQILLAH RAHMADHANI mengatakan kepada saksi, orang tua dan guru Anak Korban yang juga ada dirumah, bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak 6(enam) kali.yang akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya. Setelah terdakwa mengakui perbuatannya selanjutnya saksi Muchamad Abrizal melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Gunung Putri yang kemudian diarahkan ke Polres Bogor

 

-  Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No. 003185/RSUD.C/FM.FK/II/2026 Tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah,SpFM  dokter  Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kab Bogor Dengan hasil pemeriksaan: ----------------------------------------------

HASIL PEMERIKSAAN :

 

  1. Seorang perempuan mengaku berumur dua belas tahun, dengan kesadaran baik,emosi tenang, rambut rapih, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan  sangat membantu.--------------------------------
  2. Pakaian rapih tanpa robekan, tanpa kancing terputus.------------------------------------------------------
  3. Tanda kelamin sekunder sudah berkembang.----------------------------------------------------------------
  4. Keadaan umum jasmaniah baik.-------------------------------------------------------------------------------
  5. Korban mengaku telah disetubuhi oleh orang yang dikenal
  6. Pada korban ditemukan :
  1. Luka luka : tidak ditemukan
  2. Alat kelamin dan kandungan :-----------------------------------------------------------------------------

-Mulut alat kelamin vulva : tidak ada kelainan.---------------------------------------------------------

-Selaput dara (hymen) : ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan.----

-Liang senggama (vagina): tidak ada kelainan

-Mulut leher rahim (cervik) tidak ada kelainan

-Rahim (corpus uteri) : tidak ada kelainan

KESIMPULAN

  1. Pada pemeriksaan korban perempuan berusian dua belas tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.

--------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   6 huruf a Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesual Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------

  ATAU

  KEDUA                                              

-----Bahwa ia terdakwa ANGGA MAULANA Bin MULYADI  pada  sekitar bulan  Januari 2026 sampai dengan bulan Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat  dirumah terdakwa di Gang Asem Rt.003/012 Kel. Gunung Putri Kec.Gunung Putri Kab.Bogor  Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

-      Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, Anak korban AQILLAH RAHMADHANI berkenalan dengan Terdakwa, diamana saat itu Anak korban AQILLAH RAHMADHANI yang berusia 13 (tiga belas )Tahun, berdasarkan Akta Lahir yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Nomor 44467.CS/2013 tanggal 29 Agustus 3013.dikenalkan oleh temannya yang bernama SAFIRA.selanjutnya setelah perkenalan tersebut, Anak korban sering main kerumah Terdakwa bersama dengan teman temannya, dan kemudian terdakwa mulai mendekati Anak Korban dan mengajaknya berpacaran yang disetjui oleh Anak korban

 

-      Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 14.00 wib, Anak korban datang kerumah terdakwa bersama sama dengan teman Anak korban dengan maksud untuk memberi kejutan pada Terdakwa yang sedang berulang tahun, setelah itu Anak korban kembali kerumah saksi Safira dan kemudian kembali lagi kerumah terdakwa untuk makan-makan. Akan tetapi Anak Korban AQILLAH RAHMADHANI tidak mau makan dan malah masuk kedalam kamar Terdakwa yang kemudian ditanya oleh Terdakwa kenapa tidak makan dan dijawab tidak nafsu makan. Selanjutnya Anak Korban kemudian memeluk Terdakwa dan kemudian terdakwa juga memeluk dan mencium bibir Anak Korban selama kurang lebih 2(dua) menit, lalu mencium pipi serta meraba raba kemaluan Anak korban dari luar celana, kemudian terdakwa membujuk Anak Korban dengan berka “ Ayo Masukin”, lalu Anak korban mengangguk dan membuka mebuka celana serta celana dalamnya. Selanjutnya terdakwa memasukan jari tengahnya kedalam vagina Anak korban sekitar 4(empat) menit dan selanjutnya terdakwa yang juga sudah membuka celananya kemudian memasukan alat kelaminya kedalam alat kelamin (vagina) Anak korban selama 7(tujuh) menit hingga terdakwa puas dan mengeluarkan spermanya diatas kaur. Setelah selesai kemudian terdakwa dan Anak korban  membersihakn diri dan keluar kamar bergabung dengan teman-temannya. Setelah itu Anak korban pulang kerumah diantar oleh saksi Safira

 

-     Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 10.30 wib, Anak korban diajak oleh saksi Safira untuk main kerumah terdakwa, sampai diruamh Terdakwa, kemudian Anak korban mengobrol dengan teman-temannya dan tak lama Anak korban masuk kedalam kamar terdakwa yang saat itu sedang sedang bermain laptop sambil tiduran, kemudian Anak korban juga tiduran disamping terdakwa dan memeluk terdakwa yang kemudian dibalas oleh terdakwa dan terdakwa kembali melakukan hubungan badan dengan Anak korban dengan cara memecium bibir Anak korban, meremas payudara dan memasukan jarinya kekemaluan Anak korban dan memasukan alat kelaminnya kekemaluan Anak korabn selama 8(delapan) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya. Setelah itu terdakwa dan Anak korban membersihkan diri dan keluar kamar untuk bergabung dengan teman-temannya. Dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali .

 

-     Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 10.50 wibsaksi  Muchamad Abrizal (kakak kandung  dari Anak korban) melihat Anak korban yang dibonceng oleh gurunya, selanjutnya saksi Abrizal bertanya kepada gurunya Anak korban mau dibawa kemana, kemudian guru Anak korban menjawab” saya juga gak tau karena saya baru menjemputnya juga” setelah itu saksi membawa Anak korban pulang kerumahnya. Kemudian saksi menanyakan dimana HP Anak korban, yang dijawab oleh Anak korban bahwa Hpnya tertinggal dirumah temannya. Yang kemudian diambil oleh kakak Anak korban , yang kemudian saksi Abrizal memeriksa isi pesan dari HP milik Anak korban yang dimana ada chat dengan terdakwa yang isinya tersebut seperti mengarah ke arah  sex, lalu saksi bertanya kepada Anak koban  “Sudah ngapain aja kamu sama Angga Maulana, akan tetapi Anak korban diam saja, selanjutnya saksi meminta alamat rumah terdakwa yang kemudian saksi mendatangi rumah terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak ada dirumah yang kemudian saksi berpesan kepada orang tua terdakwa agar terdakwa datang kerumahnya. Akan tetapi tak lama kemudian terdakwa pulang yang kemudian saksi mengajak terdakwa kerumahnya. Sesampainya dirumah saksi, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai isi chat terdakwa kepada Anak Korban AQILLAH RAHMADHANI, akan tetapi terdakwa mengatakan tidak melakukan apa-apa terhadap Anak korban AQILLAH RAHMADHANI, akan tetapi akhirnya Anak Korban AQILLAH RAHMADHANI mengatakan kepada saksi, orang tua dan guru Anak Korban yang juga ada dirumah, bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak 6(enam) kali.yang akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya. Setelah mterdakwa mengakui perbuatannya selanjutnya saksi Muchamad Abrizal melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Gunung Putri yang kemudian diarahkan ke Polres Bogor.----------------------------

 

-    Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No. 003185/RSUD.C/FM.FK/II/2026 Tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah,SpFM  dokter  Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kab Bogor Dengan hasil pemeriksaan: --

HASIL PEMERIKSAAN :

 

  1. Seorang perempuan mengaku berumur dua belas tahun, dengan kesadaran baik,emosi tenang, rambut rapih, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan  sangat membantu.--------------------------------
  2. Pakaian rapih tanpa robekan, tanpa kancing terputus.------------------------------------------------------
  3. Tanda kelamin sekunder sudah berkembang.----------------------------------------------------------------
  4. Keadaan umum jasmaniah baik.-------------------------------------------------------------------------------
  5. Korban mengaku telah disetubuhi oleh orang yang dikenal
  6. Pada korban ditemukan :
  1. Luka luka : tidak ditemukan
  2. Alat kelamin dan kandungan :-----------------------------------------------------------------------------

-Mulut alat kelamin vulva : tidak ada kelainan.---------------------------------------------------------

-Selaput dara (hymen) : ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan.----

-Liang senggama (vagina): tidak ada kelainan

-Mulut leher rahim (cervik) tidak ada kelainan

-Rahim (corpus uteri) : tidak ada kelainan

 

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan korban perempuan berusian dua belas tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama. 

 

 Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   415  huruf  b Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .---

Pihak Dipublikasikan Ya