Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
M. AL BURAK bin MUHAMAD RUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2844/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AL BURAK bin MUHAMAD RUM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

    --- Bahwa terdakwa M. AL BURAK bin MUHAMAD RUM pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 12.23 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Jl.Perum Griya Yasa Blok C 6 No 1 Rt 07 Rw 021Desa Bojonggede  Kec. Bojonggede Kab Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  2. Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 12.23 wib Terdakwa bersama Sdr. ARYA PUTRA (DPO) datang dengan tujuan mencari uang di warung dan kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban MUHAMAD MIFTAH NURDIN yang beralamatkan di Jl.Perum Griya Yasa Blok C 6 No 1 Rt 07 Rw 021Desa Bojonggede  Kec. Bojonggede Kab Bogor yang berjualan seblak sehingga pura-pura untuk membeli seblak. Kemudian, Terdakwa melihat kunci sepeda motor yang terdapat di meja makan depan rumah sehingga Terdakwa mengambil dan menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol. F-3987-FGF warna Biru tahun 2021 nomor rangka MH1JM0111MK323638 nomor Mesin : JM01E1322654 atas nama IRNA WATI  alamat : Kp Pasar Baru Rt. 002/003 Desa  Bojonggede Kec Bojonggede Kab Bogor Milik Saksi Korban yang diparkir di depan ruko  dengan posisi di kunci stang dan di kasih alarm. Kemudian, Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan akan tetapi diketahui oleh Saksi IRNAWATI Selaku istri Saksi Korban dikarenakan mendengar alarm sepeda motor tersebut sehingga terdakwa diteriaki “maling” dan Saksi Korban mengejar Terdakwa dibantu oleh warga setempat sehingga Terdakwa berhasil tertangkap diakrenakan menabrak tembok rumah warga dan dibawa ke Polsek Bojonggede sedangkan Sdr. ARYA PUTRA (DPO) berhasil melarikan diri.
  3. Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai eksekutor, sedangkan peran Sdr. ARYA PUTRA (DPO) adalah sebagai joki atau mengantarkan ke lokasi tempat yang akan dicuri.
  4. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMAD MIFTAH NURDIN mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol. F-3987-FGF warna Biru tahun 2021 nomor rangka MH1JM0111MK323638 nomor Mesin : JM01E1322654 atas nama IRNA WATI  alamat : Kp Pasar Baru Rt. 002/003 Desa  Bojonggede Kec Bojonggede Kab Bogor.

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023. ---------

 

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP 2023-

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa terdakwa M. AL BURAK bin MUHAMAD RUM pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 12.23 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Jl.Perum Griya Yasa Blok C 6 No 1 Rt 07 Rw 021Desa Bojonggede  Kec. Bojonggede Kab Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 12.23 wib Terdakwa bersama Sdr. ARYA PUTRA (DPO) datang dengan tujuan mencari uang di warung dan kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban MUHAMAD MIFTAH NURDIN yang beralamatkan di Jl.Perum Griya Yasa Blok C 6 No 1 Rt 07 Rw 021Desa Bojonggede  Kec. Bojonggede Kab Bogor yang berjualan seblak sehingga pura-pura untuk membeli seblak. Kemudian, Terdakwa melihat kunci sepeda motor yang terdapat di meja makan depan rumah sehingga Terdakwa mengambil dan menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol. F-3987-FGF warna Biru tahun 2021 nomor rangka MH1JM0111MK323638 nomor Mesin : JM01E1322654 atas nama IRNAWATI  alamat : Kp Pasar Baru Rt. 002/003 Desa  Bojonggede Kec Bojonggede Kab Bogor Milik Saksi Korban yang diparkir di depan ruko  dengan posisi di kunci stang dan di kasih alarm. Kemudian, Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan akan tetapi diketahui oleh Saksi IRNAWATI selaku istri Saksi Korban dikarenakan mendengar alarm sepeda motor tersebut sehingga terdakwa diteriaki “maling” dan Saksi Korban mengejar Terdakwa dibantu oleh warga setempat sehingga Terdakwa berhasil tertangkap dikarenakan menabrak tembok rumah warga dan dibawa ke Polsek Bojonggede sedangkan Sdr. ARYA PUTRA (DPO) berhasil melarikan diri. Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai eksekutor, sedangkan peran Sdr. ARYA PUTRA (DPO) adalah sebagai joki atau mengantarkan ke lokasi tempat yang akan dicuri. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMAD MIFTAH NURDIN mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol. F-3987-FGF warna Biru tahun 2021 nomor rangka MH1JM0111MK323638 nomor Mesin : JM01E1322654 atas nama IRNAWATI  alamat : Kp Pasar Baru Rt. 002/003 Desa  Bojonggede Kec Bojonggede Kab Bogor.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya