| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa NAWAWI Bin MADSAHI pada hari Minggu tanggal 18 Januari tahun 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan anak Terdakwa yang beralamat di Perumahan Ambar Bogor Regency I Blok C4 No.16 Desa Nagrak Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib Saksi ENDANG dihubungi oleh Saksi MAHARANI dan memberikan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah Sdri. ENUNG yang beralamat di Perumahan Ambar Bogor Regency I Blok C4 No.16 Desa Nagrak Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Mengetahui akan hal tersebut, yang mana sebelumnya Terdakwa meminjam sepeda motor miliknya dan telah digadaikan oleh Terdakwa. Saksi ENDANG mengajak Sdr. JAMAL sebagai Ojek kampung untuk berangkat menuju ke rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. JAMAL dan setelah sampai rumah tersebut terdapat Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu, melihat terdapat Saksi ENDANG yang berada di ruang tamu Terdakwa pun langsung mengahampiri Saksi ENDANG dan meminta maaf kepadanya. Kemudian sekira pukul 20.45 wib Saksi SAPE’I dihubungi oleh Sdri. MAHARANI dan mendapati informasi bahwa Terdakwa sedang mengalami masalah terkait pemilik sepeda motor yang digadaikan oleh Terdakwa telah datang kepada Terdakwa untuk meminta kejelasan keberadaan sepeda motor. Megetahui akan hal tersebut Saksi SAPE’I langsung bergegas menuju ke rumah Sdri. ENUNG untuk menengahi permasalahan tersebut.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib Saksi SAPE’I tiba di rumah Sdri. ENUNG dan melihat Terdakwa yang sedang berhadapan dengan Saksi ENDANG dengan kondisi Terdakwa mengenakan jaket warna hitam, memakai kopiah dan sarung dengan posisi tepatnya di ruang tamu. Dalam pertemuan tersebut Saksi SAPE’I menengahi permasalahan tersebut agar Terdakwa menyerahkan dan menunjukkan sepeda motor merk Honda Bear milik Saksi ENDANG yang telah digadai oleh Terdakwa di daerah Cijujung. Kemudian Terdakwa yang sedang mengenakan sarung meminta tolong kepada Sdri. ENUNG untuk membantu menggantikan sarung yang melorot dengan celana pendek, kemudian Sdri. ENUNG mengambilkan celana pendek yang berada di dalam kamar belakang sambil menegeluh berkata “ah gatau marah-marah aja”, kemudian Terdakwa yang mengikutinya dari belakang menuju ke kamar belakang untuk mengambil celana pendek dari Sdri. ENUNG. Saat Sdri. ENUNG berbalik badan dan akan keluar kamar, kemudian Terdakwa mengambil pisau yang berada di dalam tas kecil dengan posisi tergantung di belakang lemari, setelah mengambil pisau dari tas kecil Terdakwa lingkarkan tangan kirinya mendekap leher dan menutup mata Sdri. ENUNG. Kemudian Terdakwa menyayat leher Sdri.ENUNG. Karena Sdri. ENUNG melawan, Terdakwa Kembali menghunuskan pisau tersebut dan mengenai baju belakang tepatnya pada bagian punggung sebelah kiri dan punggung bawah. Kemudian Sdri. ENUNG berlari dengan bersimbah darah pada bagian leher menuju keluar kamar ke arah depan rumah dan pisau tersebut terlempar ke posisi samping lemari di ruang tengah samping pintu masuk kamar belakang. Selanjutnya Sdri. ENUNG ditolong oleh Saksi AZIS dan Terdakwa diamankan oleh Saksi SAPE’I dan Saksi ENDANG menuju ke rumah Sdri. IPAH yang jaraknya kurang lebih dua kilometer dari rumah Sdri. ENUNG dengan menggunakan sepeda motor Saksi SAPE’I.
- Bahwa akibat perbutan Terdakwa, Sdri. ENUNG mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kanan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NAWAWI Bin MADSAHI pada hari Minggu tanggal 18 Januari tahun 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan anak Terdakwa yang beralamat di Perumahan Ambar Bogor Regency I Blok C4 No.16 Desa Nagrak Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, karena pembunuhan berencana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib Saksi ENDANG dihubungi oleh Saksi MAHARANI dan memberikan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah Sdri. ENUNG yang beralamat di Perumahan Ambar Bogor Regency I Blok C4 No.16 Desa Nagrak Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Mengetahui akan hal tersebut, yang mana sebelumnya Terdakwa meminjam sepeda motor miliknya dan telah digadaikan oleh Terdakwa. Saksi ENDANG mengajak Sdr. JAMAL sebagai Ojek kampung untuk berangkat menuju ke rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. JAMAL dan setelah sampai rumah tersebut terdapat Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu, melihat terdapat Saksi ENDANG yang berada di ruang tamu Terdakwa pun langsung mengahampiri Saksi ENDANG dan meminta maaf kepadanya. Kemudian sekira pukul 20.45 wib Saksi SAPE’I dihubungi oleh Sdri. MAHARANI dan mendapati informasi bahwa Terdakwa sedang mengalami masalah terkait pemilik sepeda motor yang digadaikan oleh Terdakwa telah datang kepada Terdakwa untuk meminta kejelasan keberadaan sepeda motor. Megetahui akan hal tersebut Saksi SAPE’I langsung bergegas menuju ke rumah Sdri. ENUNG untuk menengahi permasalahan tersebut.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib Saksi SAPE’I tiba di rumah Sdri. ENUNG dan melihat Terdakwa yang sedang berhadapan dengan Saksi ENDANG dengan kondisi Terdakwa mengenakan jaket warna hitam, memakai kopiah dan sarung dengan posisi tepatnya di ruang tamu. Dalam pertemuan tersebut Saksi SAPE’I menengahi permasalahan tersebut agar Terdakwa menyerahkan dan menunjukkan sepeda motor merk Honda Bear milik Saksi ENDANG yang telah digadai oleh Terdakwa di daerah Cijujung. Kemudian Terdakwa yang sedang mengenakan sarung meminta tolong kepada Sdri. ENUNG untuk membantu menggantikan sarung yang melorot dengan celana pendek, kemudian Sdri. ENUNG mengambilkan celana pendek yang berada di dalam kamar belakang sambil menegeluh berkata “ah gatau marah-marah aja”, kemudian Terdakwa yang mengikutinya dari belakang menuju ke kamar belakang untuk mengambil celana pendek dari Sdri. ENUNG. Saat Sdri. ENUNG berbalik badan dan akan keluar kamar, kemudian Terdakwa mengambil pisau yang berada di dalam tas kecil dengan posisi tergantung di belakang lemari, setelah mengambil pisau dari tas kecil Terdakwa lingkarkan tangan kirinya mendekap leher dan menutup mata Sdri. ENUNG. Kemudian Terdakwa menyayat leher Sdri.ENUNG. Karena Sdri. ENUNG melawan, Terdakwa Kembali menghunuskan pisau tersebut dan mengenai baju belakang tepatnya pada bagian punggung sebelah kiri dan punggung bawah. Kemudian Sdri. ENUNG berlari dengan bersimbah darah pada bagian leher menuju keluar kamar ke arah depan rumah dan pisau tersebut terlempar ke posisi samping lemari di ruang tengah samping pintu masuk kamar belakang. Selanjutnya Sdri. ENUNG ditolong oleh Saksi AZIS dan Terdakwa diamankan oleh Saksi SAPE’I dan Saksi ENDANG menuju ke rumah Sdri. IPAH yang jaraknya kurang lebih dua kilometer dari rumah Sdri. ENUNG dengan menggunakan sepeda motor Saksi SAPE’I.
- Bahwa akibat perbutan Terdakwa, Sdri. ENUNG mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kanan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa NAWAWI Bin MADSAHI pada hari Minggu tanggal 18 Januari tahun 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan anak Terdakwa yang beralamat di Perumahan Ambar Bogor Regency I Blok C4 No.16 Desa Nagrak Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib Saksi ENDANG dihubungi oleh Saksi MAHARANI dan memberikan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah Sdri. ENUNG yang beralamat di Perumahan Ambar Bogor Regency I Blok C4 No.16 Desa Nagrak Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Mengetahui akan hal tersebut, yang mana sebelumnya Terdakwa meminjam sepeda motor miliknya dan telah digadaikan oleh Terdakwa. Saksi ENDANG mengajak Sdr. JAMAL sebagai Ojek kampung untuk berangkat menuju ke rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. JAMAL dan setelah sampai rumah tersebut terdapat Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu, melihat terdapat Saksi ENDANG yang berada di ruang tamu Terdakwa pun langsung mengahampiri Saksi ENDANG dan meminta maaf kepadanya. Kemudian sekira pukul 20.45 wib Saksi SAPE’I dihubungi oleh Sdri. MAHARANI dan mendapati informasi bahwa Terdakwa sedang mengalami masalah terkait pemilik sepeda motor yang digadaikan oleh Terdakwa telah datang kepada Terdakwa untuk meminta kejelasan keberadaan sepeda motor. Megetahui akan hal tersebut Saksi SAPE’I langsung bergegas menuju ke rumah Sdri. ENUNG untuk menengahi permasalahan tersebut.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib Saksi SAPE’I tiba di rumah Sdri. ENUNG dan melihat Terdakwa yang sedang berhadapan dengan Saksi ENDANG dengan kondisi Terdakwa mengenakan jaket warna hitam, memakai kopiah dan sarung dengan posisi tepatnya di ruang tamu. Dalam pertemuan tersebut Saksi SAPE’I menengahi permasalahan tersebut agar Terdakwa menyerahkan dan menunjukkan sepeda motor merk Honda Bear milik Saksi ENDANG yang telah digadai oleh Terdakwa di daerah Cijujung. Kemudian Terdakwa yang sedang mengenakan sarung meminta tolong kepada Sdri. ENUNG untuk membantu menggantikan sarung yang melorot dengan celana pendek, kemudian Sdri. ENUNG mengambilkan celana pendek yang berada di dalam kamar belakang sambil menegeluh berkata “ah gatau marah-marah aja”, kemudian Terdakwa yang mengikutinya dari belakang menuju ke kamar belakang untuk mengambil celana pendek dari Sdri. ENUNG. Saat Sdri. ENUNG berbalik badan dan akan keluar kamar, kemudian Terdakwa mengambil pisau yang berada di dalam tas kecil dengan posisi tergantung di belakang lemari, setelah mengambil pisau dari tas kecil Terdakwa lingkarkan tangan kirinya mendekap leher dan menutup mata Sdri. ENUNG. Kemudian Terdakwa menyayat leher Sdri.ENUNG. Karena Sdri. ENUNG melawan, Terdakwa Kembali menghunuskan pisau tersebut dan mengenai baju belakang tepatnya pada bagian punggung sebelah kiri dan punggung bawah. Kemudian Sdri. ENUNG berlari dengan bersimbah darah pada bagian leher menuju keluar kamar ke arah depan rumah dan pisau tersebut terlempar ke posisi samping lemari di ruang tengah samping pintu masuk kamar belakang. Selanjutnya Sdri. ENUNG ditolong oleh Saksi AZIS dan Terdakwa diamankan oleh Saksi SAPE’I dan Saksi ENDANG menuju ke rumah Sdri. IPAH yang jaraknya kurang lebih dua kilometer dari rumah Sdri. ENUNG dengan menggunakan sepeda motor Saksi SAPE’I.
- Bahwa akibat perbutan Terdakwa, Sdri. ENUNG mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kanan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------- |