Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
516/Pdt.G/2024/PN Cbi PT TIRTA PERSADA DEVELOPMENTS PT LULU GROUP RETAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TIRTA PERSADA DEVELOPMENTS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL CLINTON, S.H.PT TIRTA PERSADA DEVELOPMENTS
Tergugat
NoNama
1PT LULU GROUP RETAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 101/TPD-VS/CD-001/X/17 tertanggal 17 Desember 2017 berikut Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp31.027.979.786,14 (tiga puluh satu miliar dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam Rupiah empat sen).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa banding, kasasi, verzet, maupun bantahan terhadap putusan perkara ini (uitvoerbaar bij vooraad).
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat yang akan dimohonkan kemudian dalam permohonan tersendiri.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak