Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.C/2023/PN Cbi | M. AGUNG S. | DEDE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.C/2023/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/72/XII/2023/SAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian Perkara Tindak Pidana Melakukan perbuatan membangun atau mendirikan Terminal Bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo pasal 8 huruf h Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 Sekira Pukul 12.00 di Jl. Raya Jakarta-Bogor Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh Sdr.DEDE pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan Rajia Penertiban Parkir Liar di lokasi tersebut didapati sdr.DEDE sedang memarkir di jalan raya Jakarta-Bogor tepatnya di putaran jalan Jakarta-Bogor, Ketika pelaksanaan kegiatan tersebut didapati sejumlah uang berjumlah 1 lembar uang sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) yang ada pada dirinya dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr. DEDE menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil memarkirkan kendaraan yang keluar Atau berputar di Jl. Raya Jakarta-Bogor dan dari hasil perbuatan nya tersebut didapat uang Kertas sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah) kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bogor (Sat Samapta) sebagai bukti untuk dipertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut ----------------------------
----Pada saat melaksanakan tugas tersebut disaksikan oleh dua orang saksi an. Sdr. Wildan, Umur 24 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 03-06-1999, menerangkan sebagai Saksi I dan Sdr. Marudut, Umur 23 tahun, Tempat tanggal lahir Bogor 02-10-2000, menerangkan sebagai Saksi II, Kedua saksi tersebut menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa benar meyaksikan serta melihat di Jl Raya Jakarta-Bogor Kab Bogor sdr. DEDE sedang memarkir dan didapati sejumlah uang yang ada pada dirinya dan diakuinya dari hasil memarkirkan kendaraan di jln Jakarta-Bogor berjumlah 1 Lembar uang kertas nominal Rp. 2.000 yang ada pada dirinya kemudian barang tersebut dibawa untuk diamankan ke Polres Bogor (Sat Samapta).----------------------------------------------------------------------------------------------
--- Pada Perkara tersebut telah memenuhi unsur Pelanggaran Perda Kab. Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 39 Jo pasal 8 huruf h tentang Ketertiban Umum yaitu membangun atau mendirikan Terminal Bayangan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |