Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Cbi 1.NIA LIANA, SH
2.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
SURMANA BIN MARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1506/M.2.18/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NIA LIANA, SH
2AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURMANA BIN MARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

--- Bahwa ia terdakwa SURMANA BIN MARYADI  pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024  sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di The Legend Car Wash yang beralamat di The Legend Park Legenda Wisata Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) kotak Brangkas warna hitam didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

      Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 09 Februari 2024 , sekitar jam 21.00 Wib bertempat di The Legend Car Was D/a  The Legend Park Legenda Wisata Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor , saat itu terdakwa melihat kasir pembayaran The Legend Car Wash yang posisinya di dalam ruang tunggu, kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di The Legend Car Wash tersebut. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa kembali kebelakang The Legend Car Wash dengan berjalan kaki sambil memantau dan menunggu ruang tenis meja sepi, selanjutnya sekitar jam 04.00 Wib terdakwa melancarkan aksinya, turun ke bawah area belakang The Legend Car Wash, setelah melihat situasi aman lalu terdakwa mendongkel jendela ruang tunggu The Legend Car Wash dengan menggunakan kunci pas ukuran 8, setelah jendela terbuka, kemudian terdakwa masuk sambil membawa pipa paralon sepanjang 2 (dua) meter, lalu setelah masuk, terdakwa menuju kamera CCTV di bagian atas pintu masuk ruang tunggu dan terdakwa mencoba menggeserkan arah kamera CCTV tersebut dengan menggunakan pipa paralon yang sudah di bawa terdakwa akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke meja kasir, lalu terdakwa duduk di meja kasir dan mencoba mendongkel laci meja kasir dengan menggunakan kunci pas ukuran 8 yang sebelumnya digunakan terdakwa untuk mendongkel jendela, setelah berhasil mendongkel laci kasir, terdakwa tidak menemukan barang berharga, lalu terdakwa melihat ada kotak brangkas warna hitam di atas meja kasir , kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak brangkas warna hitam tersebut dengan cara memutus kabel kotak brangkas , lalu terdakwa angkat setelah itu terdakwa keluar ruangan dari ruang tunggu The Leged Car Wash melalui jendela yang sebelumnya sudah di dongkel terdakwa, dan pipa paralon yang sebelumnya di gunakan terdakwa untuk memutar CCTV , terdakwa tinggal di area luar belakang ruang tunggu dekat jendela, setelah itu terdakwa kembali ke kebun atau lahan kosong di belakang The Legend Car Wash.

Selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) kotak brangkas warna hitam dengan menggunakankunci pas ukuran 8 , setelah berhasil terbuka , terdakwa melihat didalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp.500.000.- (lima raus ribu rupiah), lalu uang tersebut diambil terdakwa dan 1 (satu)  buah brankas nya terdakwa buang di area kebun belakang The Legend Car Wash ditutupi dengan tumpukan kasur yang sudah tidak terpakai, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Kp. Nanggewer Rt.003 Rw.008 Desa Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.

Selanjutnya pada hari Sabtu , tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 15.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di  Kp. Nanggewer Rt.003 Rw.008 Desa Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor , terdakwa diamankan anggota Kepolisian Polsek Gunung Putri, kemudian terdakwa mengakui telah melakukan pencurian dan selanjutnya tedakwa diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi The Legend Car Wash ( GIYANTO, ST) menderita kerugian sebesar   Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa SUMARNA BIN MARYADI tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  ayat (1) ke-5 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya