Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
495/Pdt.G/2024/PN Cbi | H. ENTIS SUTISNA | ABDUL ROHIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 495/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Adalah sah secara hukum tetap menjadi milik Penggugat oleh karena Tergugat tidak melunasi hutang piutangnya sampai melewati batas waktu yang sudah disepakati selama 2 (Dua) bulan (sampai dengan tanggal 27 September 2022). 6.Menetapkan nilai penggantian Objek jaminan tersebut sesuai dengan nilai likuidasi atau nilai jual pasar yang wajar berdasarkan hasil taksiran/apraisal oleh pihak yang berkompeten, atau setidak-tidaknya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai tahun 2024. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa ganti kerugian materiil dan immateriil setelah dikurangi nilai penggantian objek jaminan tersebut pada petitum 6 di atas. 8. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap barang-barang dan/atau aset-aset lainnya milik Tergugat untuk mencukupi nilai ganti kerugian, dan Penggugat tetap mereservir haknya untuk mengajukan susulan daftar barang sitaan milik Tergugat. 9.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan/atau siapa saja pihak yang menguasai objek jaminan tersebut pada petitum 5 di atas, untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat. 10.Menyatakan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 11.Menyatakan putusan ini dapat dilakukan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad). 12.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |