Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
495/Pdt.G/2024/PN Cbi H. ENTIS SUTISNA ABDUL ROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 495/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ENTIS SUTISNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS RESTU NUGROHO, SH.H. ENTIS SUTISNA
Tergugat
NoNama
1ABDUL ROHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FITRIA NINGSIH
2ANJAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum dan berlaku mengikat Kesepakatan Pinjaman uang berdasarkan Surat Pernyataan / Perjanjian Kedua Belah Pihak yang dibuat dan ditanda-tangani di atas materai pada tanggal 27 Juli 2022 oleh Tergugat selaku Pihak Pertama/Yang Menyatakan dengan Penggugat selaku Pihak Kedua/Yang Menyetujui, dan diketahui oleh Kepala Desa Sukaresmi serta 6 (enam) orang saksi;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji terhadap Surat Pernyataan/Perjanjian Kedua Belah Pihak tertanggal 27 Juli 2022 tersebut, dikarenakan Tergugat tidak mengembalikan uang pinjaman/hutang-piutang kepada Penggugat dalam batas waktu yang telah disepakati;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. Ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.529.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
    2. Ganti kerugian immateriil sebesar 191.125.000 (seratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  5. Menyatakan objek jaminan dalam Surat Pernyataan/Perjanjian Kedua Belah Pihak tertanggal 27 Juli 2022, yaitu berupa :
    1. Tanah kavling seluas 94 M2 beserta bangunan di atasnya sebagaimana SHM No. 873/Sukaresmi Surat Ukur No. 917/Sukaresmi/2021 dengan NIB: 10.10.34.02. 00786, tanggal 14 Juni 2021.
    2. Tanah kavling seluas 66 M2 beserta bangunan di atasnya sebagaimana SHM No. 4800/Sukaresmi, Surat Ukur No. 4730/Sukaresmi/2021 dengan NIB: 10.10.34. 02.03744, tanggal 5 Desember 2021.
    3. Tanah kavling seluas 121 M2 beserta bangunan di atasnya sebagaimana SHM No.4922/Sukaresmi, Surat Ukur No.5102/Sukaresmi/2021 dengan NIB: 10.10.34. 02.04154, tanggal 10 Desember 2021.
    4. Tanah kavling seluas 116 M2 beserta bangunan di atasnya sebagaimana SHM No.4926/Sukaresmi, Surat Ukur No.5106/Sukaresmi/2021 dengan NIB: 10.10.34. 02.03744, tanggal 10 Desember 2021.
    5. Tanah kavling seluas 52 M2 beserta bangunan di atasnya sebagaimana SHM No. 5433/Sukaresmi, Surat Ukur No. 5614/Sukaresmi/2021 dengan NIB: 10.10.34. 02.05113, tanggal 10 Desember 2021.

Adalah sah secara hukum tetap menjadi milik Penggugat oleh karena Tergugat tidak melunasi hutang piutangnya sampai melewati batas waktu yang sudah disepakati selama 2 (Dua) bulan (sampai dengan tanggal 27 September 2022).

6.Menetapkan nilai penggantian Objek jaminan tersebut sesuai dengan nilai likuidasi atau nilai jual pasar yang wajar berdasarkan hasil taksiran/apraisal oleh pihak yang berkompeten, atau setidak-tidaknya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai tahun 2024.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa ganti kerugian materiil dan immateriil setelah dikurangi nilai penggantian objek jaminan tersebut pada petitum 6 di atas.

8. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap barang-barang dan/atau aset-aset lainnya milik Tergugat untuk mencukupi nilai ganti kerugian, dan Penggugat tetap mereservir haknya untuk mengajukan susulan daftar barang sitaan milik Tergugat.

9.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan/atau siapa saja pihak yang menguasai objek jaminan tersebut pada petitum 5 di atas, untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat.

10.Menyatakan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

11.Menyatakan putusan ini dapat dilakukan secara serta merta meskipun ada upaya hukum  verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad).

12.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak