Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.DESI DOFANDA, SH.
OMAN ALS BONAR BIN EMON (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-224/M.2.18/ENZ.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMAN ALS BONAR BIN EMON (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (ALM) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2024 bertempat di Jalan Mekarwangi/Siliwangi-Jubleg Kelurahan/Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat terdakwa Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Kp Nyengcle RT 005/001 Kel/Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) dihubungi oleh Sdr. YOGI (DPO) melalui chat via whatsapp dan mengatakan “ntar ambil lagi nih, ntar ada yang ngabarin” kemudian dijawab oleh Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) iya ntar kalo ada yang ngabarin ntar saya jemput” kemudian dijawab oleh Sdr. YOGI (DPO) “oke”. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB ada nomer yang tidak dikenal namun Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) lupa dan tidak di simpan juga nomernya akan tetapi oleh Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) orang tersebut dipanggil Sdr. ABANG (DPO), menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp mengatakan “ini benar bonar?” kemudian Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) menjawab “iya” kemudian Sdr. ABANG (DPO) menjawab “berangkat aja ke daerah cariu, ntar kalo udah deket kabarin” kemudian Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) menjawab “oke. Kemudian Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) berangkat ke daerah cariu yang beralamtkan di wilayah Kampung Jangkar Desa Mekarwangi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda PCX warna merah dengan No Pol F 6209 FEI, No Mesin: KF21E1239368, No Rangka: MH1KF2119KK239834, kemudian Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) menghubungi Sdr. ABANG (DPO) melalui whatsapp “p, udah di daerah cariu” kemudian Sdr. ABANG (DPO) menjawab “bntar gua maps in” dan dijawab kembali oleh Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) iya”. Tidak lama setelah itu sdr. ABANG (DPO) memberikan shareloc maps yang terletak di balik tembok yang beralamatkan di Jl. Mekarwangi/Siliwangi -Jubleg Kel/Ds. Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor dan Sdr. ABANG (DPO) juga mengirimkan foto kepada Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) melalui chat whatsapp dan mengatakan “ini lokasinya disitu” dan selanjutnya dijawab oleh Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) ok, ntar di ambil” kemudian dijawab oleh Sdr. ABANG (DPO) “kabarin aja kalo udah diambil” lalu dijawab lagi oleh Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) iya”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju lokasi yang telah diberikan oleh Sdr. ABANG (DPO) dengan menggunakan kendaraan motornya, dan sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) langsung mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas kecil warna hitam yang dibalut lakban warna hitam tersebut. Kemudian oleh Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam jok motor yang ia gunakan. Selanjutnya Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) kembali menghubungi Sdr. ABANG (DPO) dan Sdr. YOGI (DPO) melalui chat via whatsapp dan mengatakan “udah diambil” kemudian Sdr. ABANG (DPO) dan Sdr. YOGI (DPO) menjawab “ok”. Setelah itu Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) kembali ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusar Laboratorium Narkotika No. Lab: PL137FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah S.Si.,M.Si.. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 20 September 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • A : Kristal
  • B : Kristal
  • C : Kristal
  • D : Kristal

 

    1. A : Total Sampel A : 1,2861 Gram
    2. B : Total Sampel B : 1,1787 Gram
    3. C : Total Sampel C : 0,8529 Gram
    4. D : Total Sampel D : 0,0829 Gram

 

Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas positif adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
    1. A : Total Sampel A : 0,9749 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,8696 Gram
    3. C : Total Sampel C : 0,6326 Gram
    4. D : Total Sampel D : 0,0653 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

 

 

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2024 bertempat Polsek Sukamakmur di Jalan Raya Sukamakmur No.1 Sukamakmur, Kel/Ds. Sukamakmur, Kec. Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Kampung Gunung Batu 1 RT 001/007 Kel/Ds. Sukaharja Kec. Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Saksi ENGKOS dan Saksi ABDUL LATIP menaruh curiga terhadap Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) dikarenakan sebelumnya telah terjadi pencurian motor di Kp. Gunung Batu 1 RT 001/007 Kel/Ds. Sukaharja Kec. Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Kemudian Saksi ENGKOS menghampiri Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm), namun Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) merasa gugup sehingga Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) pergi menuju ke Villa Batu Karut, namun tidak lama Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm)  kembali lagi dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda PCX warna merah dengan No Pol F 6209 FEI, No Mesin: KF21E1239368, No Rangka: MH1KF2119KK239834, lalu Saksi ENGKOS dan Saksi ABDUL LATIP memberhentikan Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm), kemudian Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) sempat kabur dan dilakukan pengejaran terhadap Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) kemudian diamankan. Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Setelah itu para saksi membawa Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) dibawa dan diserahkan ke Polsek Sukamakmur.
  • Bahwa sekira jam 10.30 WIB, berlokasi di Polsek Sukamakmur, Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm) diserahkan oleh Saksi ENGKOS dan Saksi ABDUL LATIP kepada Saksi SUCIPTO dan Saksi EKA OCTORA S. yang merupakan petugas kepolisian Polsek Sukamakmur. Selanjutnya Saksi SUCIPTO Bersama-sama dengan Saksi EKA OCTORA disaksikan oleh Saksi ENGKOS dan Saksi ABDUL LATIP melakukan penggeledahan pada 1 (satu) unit motor merk Honda PCX warna merah dengan No Pol F 6209 FEI, No Mesin: KF21E1239368, No Rangka: MH1KF2119KK239834 yang digunakan oleh Terdakwa OMAN Als BONAR Bin EMON (Alm),  dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 19 (Sembilan belas) bekas bungkus permen merk Relaxa masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu yang membalut 1 (satu) bungkus plastic bening didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu;
  2. 14 (empat belas) bekas bungkus permen merk fox warna biru masing-masing didalamnyaterdapat 1 (satu) helai tisu yang membalut 1 (satu) bungkus plastic bening didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu;
  3. 10 (sepuluh) bekas bungkus permen fox warna merah muda masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu yang membalus 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih beruoa narkotika jenis sabu;
  4. 1 (satu) bekas bungkus permen merk Fox warna orange masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu yang membalut 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 40,5 (empat puluh koma lima) gram;
  5. 1 (satu) unit handphone merk Y16 warna gold no imei 1 868280067993195, imei 2 868280067993187
  6. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
  7. 1 (satu) unit motor merk Honda PCX warna merah dengan No Pol F 6209 FEI, No Mesin: KF21E1239368, No Rangka: MH1KF2119KK239834

Kemudian  terdakwa OMAN als BONAR Bin EMON (Alm) dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusar Laboratorium Narkotika No. Lab: PL137FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah S.Si.,M.Si.. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 20 September 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • A : Kristal
  • B : Kristal
  • C : Kristal
  • D : Kristal

 

    1. A : Total Sampel A : 1,2861 Gram
    2. B : Total Sampel B : 1,1787 Gram
    3. C : Total Sampel C : 0,8529 Gram
    4. D : Total Sampel D : 0,0829 Gram

 

Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas positif adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 0,9749 Gram
  2. B : Total Sampel B : 0,8696 Gram
  3. C : Total Sampel C : 0,6326 Gram
  4. D : Total Sampel D : 0,0653 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya