Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
827/Pdt.P/2025/PN Cbi MUHAMAD RAMDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 827/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD RAMDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk permohonan Perbaikan Nama  Pemohon atas nama MUHAMAD RAMDAN dirubah menjadi MUHAMMAD RAMDAN JAJANG dan menambahkan nama ayah kandung pada akta kelahiran dengan Nomor 3201-LT-19122016-0077 atas nama ENDIH untuk disesuaikan dengan Kartu Keluarga Nomor 3201031704090005, Ijazah Sekolah Dasar Leuwinutug 04, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Riyadhul Ulum MTS.262/10.01/PP.01.1/022/2016, Ijazah Madrasah Aliyah Riyadhul Ulum 085/MA.10.01.537/PP.01.1/05/2019 dan Surat Keterangan Lahir Desa Leuwinutug nomor 400.8.2.6/282-PEM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan nama Pemohon  dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak