Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
359/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.YULI
2.HERI
3.YOSEP AGUSTIAN
4.TOMY ABRIAN
4.TUTIN
5.HENDRAWAN
6.GUNAWAN
7.VILIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 359/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI
2HERI
3YOSEP AGUSTIAN
4TOMY ABRIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Ramadhan, S.H., M.H.YULI
2Syahrul Ramadhan, S.H., M.H.HERI
3Syahrul Ramadhan, S.H., M.H.YOSEP AGUSTIAN
4Syahrul Ramadhan, S.H., M.H.TOMY ABRIAN
Tergugat
NoNama
1TUTIN
2HENDRAWAN
3GUNAWAN
4VILIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PASIRLAJA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabukan  Gugatan  PARA PENGGUGAT  untuk  seluruhnya  ;
  2. Menyatakan  TERGUGAT  I  s/d  TERGUGAT  IV / PARA  TERGUGAT  telah  melakukan  perbuatan  Perbuatan Melawan Hukum  kepada  PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berhak milik PARA PENGGUGAT atas sebidang tanah dan telah dibangun rumah berdasarkan Buku Penetapan Huruf C No. 1276, Persil No. 143 dahulu seluas 300 M2 sekarang seluas 336 M2, yang dahulu terletak di Kel/Desa. Pasirlaja, Kecamatan Kedung Halang, Kawedanan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan saat ini menjadi Jl. Menteng Dua RT. 004 / RW. 001, Kel/Desa. Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Kios Ardi
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Rumah Oki
  • Sebelah Timur Bebatasan Dengan Rumah Mba Iyam
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Jl. Menteng Dua
  1. Menghukum TERGUGAT  I  s/d  TERGUGAT  IV / PARA  TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek atas sebidang tanah dan telah dibangun rumah berdasarkan Buku Penetapan Huruf C No. 1276, Persil No. 143 dahulu seluas 300 M2 sekarang seluas 336 M2, yang dahulu terletak di Kel/Desa. Pasirlaja, Kecamatan Kedung Halang, Kawedanan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan saat ini menjadi Jl. Menteng Dua RT. 004 / RW. 001, Kel/Desa. Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor – Jawa Barat untuk diserahkan kepada PARA PENGGUGAT;
  2. Menghukum  TURUT  TERGUGAT  untuk  tunduk  dan  patuh  memenuhi  isi  putusan  ini  serta mendaftarkan terhadap nama yang tertera dalam PBB dengan NOPD 32.03.170.018.002-0019.0 yang awalnya tertulis HAWANDI / IIN diubah menjadi INDRAWATI, kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor;
  3. Memerintahkan Menyatakan  agar  putusan  ini  dapat  dijalankan  terlebih  dahulu  (uitvoorbar  bijvoorad)  meskipun  nantinya  terdapat  upaya  hukum  Verzet,  Banding  maupun  Kasasi  dari  PARA  TERGUGAT  ;
  4. Menghukum  PARA  TERGUGAT  secara  tanggung  renteng  membayar  biaya  yang  timbul  selama  pemeriksaan  perkara  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak