Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak guna Bangunan No. 4820/SUKAHATI atas nama PT STAR TJEMERLANG tidak mengikat lagi atau tidak berlaku lagi atas tanah objek sengketa atau batal demi hukum, karena penerbitannya didasarkan atas suatu perbuatan melawan, yaitu melanggar hak garapan Para Penggugat dan hak Para Penggugat untuk mendaftarkan hak milik atas Tanah Objek Sengketa seluas total 3.550 M2 (tiga ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kp. Pajeleran RT.01/RW.05, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggarap yang sah karena dengan itikad baik telah menggarap Tanah Objek Sengketa secara terus menerus selama kurang lebih 40 (empat puluh) tahun sejak tahun 1984 sampai dengan saat ini dengan dasar surat-surat Tanah Objek Sengketa yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta secara terus menerus membayar pajak bumi dan bangunan Tanah Objek Sengketa, sehingga oleh karenanya berhak melakukan pendaftaran hak milik atas Tanah Objek Sengketa seluas total 3.550 M2 (tiga ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kp. Pajeleran RT.01/RW.05, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan rincian sebagai berikut:
- Ari Sagitarini (Penggugat I) seluas 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan dari Salim Sari Gitamara kepada Dra. Ari Sagitarini (Penggugat I) tertanggal 29 Oktober 1997;
- Yani Agustinus Gitamara (Penggugat II) seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan dari Dra. Ari Sagitarini (Penggugat I) kepada Yani Agustinus Gitamara (Penggugat II) tertanggal 6 Februari 2009, dicatat dan diregister pada dan oleh Kelurahan Sukahati Nomor Reg.: 593/a6/VIII/2009 tanggal 06 Agustus 2009;
- Yulius Gitamara (Penggugat III) seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan dari Dra. Ari Sagitarini (Penggugat I) kepada Yulius Gitamara (Penggugat III) tertanggal 6 Februari 2009, dicatat dan diregister pada dan oleh Kelurahan Sukahati Nomor Reg.: 593/13/VIII/2009 tanggal 06 Agustus 2009;
- Gito, SIP (Penggugat IV) seluasĀ 800 M2 (delapan ratus meter persegi) Surat Pernyataan Oper Alih Garapan dari Dra. Ari Sagitarini (Penggugat I) kepada Tn. Gito (Penggugat IV) tertanggal 6 Februari 2009, dicatat dan diregister pada dan oleh Kelurahan Sukahati Nomor Reg.: 593/02/VIII/2009 tanggal 06 Agustus 2009;
- Penggugat V selaku ahli waris (alm) Nurul Rachmawati Rahayu seluas 780 M2 (tujuh ratus delapan puluh meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan dari Dra. Ari Sagitarini (Penggugat I) kepada Nurul Rachmawati tertanggal 6 Februari 2009, dicatat dan diregister pada dan oleh Kelurahan Sukahati Nomor Reg.: 593/04/VIII/2009 tanggal 06 Agustus 2009, dengan rincian sebagai berikut:
- Mousa Pujana selaku suami dari Nurul Rachmawati Rahayu mendapat bagian 6/24 dari 780 M2 yaitu 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi);
- Alfansyah Rafif Ilham selaku anak kandung Nurul Rachmawati Rahayu mendapat bagian 14/24 dari 780 M2 yaitu 455 M2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi);
- Ari Sagitarini selaku ibu kandung Nurul Rachmawati Rahayu mendapat bagian 4/24 dari 780 M2 yaitu 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|