Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
332/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.ASEP NENDI
2.SOBARIATUL HIJRIAH
ENENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 332/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP NENDI
2SOBARIATUL HIJRIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sawong Aries Prabowo SH SEASEP NENDI
2Sawong Aries Prabowo SH SESOBARIATUL HIJRIAH
Tergugat
NoNama
1ENENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Para Penggugat.
  3.  Menyatakan penahanan dan penguasaan BPKB Asli Kendaraan (Merk/Type, Nopol, No. Rangka, No. Mesin, a.n. Pemilik) oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Tidak Sah.
  4.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan BPKB Asli Kendaraan (Merk/Type, Nopol, No. Rangka, No. Mesin, a.n. Pemilik) kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban syarat apa pun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  7.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak