| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa HERI GUNAWAN Bin SUKARNA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wib, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wib, pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 wib, pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 23.00 wib, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 21.47 wib, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih tahun 2026 bertempat di Kampung Sanja Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 005 Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Februari 2026 Terdakwa memerlukan uang biaya persalinan anak Terdakwa dan melihat Saksi ZULFAHRI meletakkan kunci diatas selah pintu di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Sanja Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 005 Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor yang akan digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pencurian dengan mengambil kunci tersebut sambil memperhatikan keadaan sekitar dalam kondisi aman. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah diikat dan tersimpan didalam kamar kontrakan Saksi ZULFAHRI dengan cara masuk kedalam kontrakan menggunakan kunci yang tersimpan di atas selah pintu kontrakan Saksi ZULFAHRI yang telah digunakan untuk membayar BPJS dan keperluan sehari-hari. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wib dengan cara yang sama Terdakwa mengambil kembali uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah plastic di dalam kamar kontrakan Saksi ZULFAHRI dan telah digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 wib dengan cara yang sama Terdakwa kembali mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah plastic di dalam kamar kontrakan Saksi ZULFAHRI dan telah digunakan untuk membayar cicilan hp dan keperluan sehari-hari. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 23.00 wib dengan cara yang sama Terdakwa kembali mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah brangkas kecil yang dilakukan dan telah digunakan untuk membayar cicilan emas, motor gadaian, dan biaya sehari-hari. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 21.47 wib dengan cara yang sama Terdakwa kembali mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah karung plastic karung ukuran 10 kg yang kemudian diketahui oleh penghuni kontakan yaitu Saksi ZULFAHRI dikarenakan telah memasangkan kamera CCTV. Selanjutnya, Terdakwa diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Citeureup untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ZULFAHRI mengalami kerugian sekitar Rp. 40.300.000,- (empat puluh juta riga ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP 2023. -------------- |