Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2024/PN Cbi | PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Pondok Indah | FAJAR HADI SK | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 101.529.120,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Angsuran : Rp. 97,867,000,-
(seratus satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah) 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : TOYOTA/AVANZA G 1.3 GMMFJJ Jenis/Model : MINIBUS/AVANZA Tahun/Warna : 2010/SILVER METALIK No. Rangka/Mesin : MHFM1BA3JAK208001/DF08870 No. Polisi : B 1836 SFY 5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : TOYOTA/AVANZA G 1.3 GMMFJJ Jenis/Model : MINIBUS/AVANZA Tahun/Warna : 2010/SILVER METALIK No. Rangka/Mesin : MHFM1BA3JAK208001/DF08870 No. Polisi : B 1836 SFY Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |