Dakwaan
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa Upi Supiah Binti Suhali pada hari yang tidak dapat diingat lagi, pada tanggal 18 Agustus 2021 hingga pada tanggal 10 September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus hingga bulan September tahun 2021 bertempat di rumah saksi Siti Maryam, di Kp. Setu I Rt 001/01 Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulan, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan saksi Siti Maryam untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 164.275.000,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya awalnya pada bulan Juni tahun 2021, terdakwa mendatangi rumah saksi Siti Maryam untuk menawarkan minyak goreng dengan harga distributor (dibawah harga pasaran), yaitu seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karton, dan pembeliannya dengan cara pre order (PO) dimana setelah saksi Siti Maryam memberikan uang kepada terdakwa, dan oleh terdakwa uang tersebut diserahkan kepada sdr. Kasim Alias Diki, maka dalam tenggang waktu antara 1 (satu) atau 2 (dua) hari atau selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu saksi Siti Maryam akan menerima minyak goreng pesananya tersebut, sehingga pada bulan Juni tahun 2021 saksi Siti Maryam melakukan pemesanan minyak goreng kepada terdakwa dan karena pembelian minyak goreng dengan terdakwa berjalan lancar serta saksi Siti Maryam juga mendapat keuntungan maka saksi Siti Maryam terus memesan minyak goreng kepada terdakwa
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Siti Maryam bahwa harga minyak goreng akan naik dan karena saksi Siti Maryam sudah percaya dengan terdakwa maka pada tanggal 18 Agustus 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Sania sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karton, dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 34.075.000,-( tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 saksi Siti Maryam melakukan pemesanan minyak goreng Sedap kepada terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) karton dengan harga /karton sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp.7.750.000,-(tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa pada tanggal tanggal 22 Agustus 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Sania sebanyak 69 (enam puluh sembilan) karton seharga Rp. 145.000,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah) perkarton dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 69 (enam puluh sembilan) karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa
- Bahwa pada pada tanggal 28 Agustus 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 97 karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp.14.000.000,- ( empat belas juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa pada pada tanggal 30 Agustus 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 200 karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 29.000.000,-(dua puluh sembilan juta rupiah)
- Bahwa pada pada tanggal 8 September 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 44 karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp.6.380.000,-( enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada pada tanggal 9 September 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 200 karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp.29.000.000,-(dua puluh sembilan juta ) rupiah
- Bahwa pada tanggal 10 September 2021 terdakwa juga menawarkan kepada saksi Siti Maryam agar melakukan pemesanan untuk pembelian bumbu-bumbu berupa 4 karung kemiri, 5 karung bawang putih, 5 bal gulaku dan 10 bal gula koin/merah seharga Rp.7.680.000,-( tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 16 September 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 60 karton dengan harga /karton dengan harga /karton seharga Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 9.480.000,-( sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa seluruh uang yang telah diserahkan saksi Siti Maryam, oleh terdakwa diberikan kepada sdr. Kasim Alias Diki dan kepada terdakwa maka sdr. Kasim Alias Diki mengatakan bahwa pengiriman minyak goreng pesanan saksi Siti Maryam .selambat-lambatnya dua minggu dan paling cepat satu atau dua hari, namun hingga saat ini sdr. Kasim Alias Diki tidak mengirimkan minyak goreng pesanan saksi Siti Maryam ke terdakwa, sehingga terdakwa juga tidak memenuhi jumlah pesanan minyak goreng kepada siti Maryam sesuai uang yang sudah diberikan pada terdakwa
- Bahwa terdakwa menyerahkan seluruh uang milik saksi Siti Maryam kepada sdr. Kasim Alias Diki dikarenakan terdakwa telah mengenal sdr. Kasim Alias Diki sejak tahun 2017 sebagai pemasok sembako dan minyak goreng (suplayer) di suatu perusahaan di daerah Yasmin - Bogor, dan terdakwa juga mendapat uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga sebesar Rp. 300.000,- untuk setiap notanya (penyerahan uang milik saksi Siti Maryam kepada sdr. Kasim Alias Diki) sebagai uang jalan (tips), serta sdr. Kasim Alias Diki juga menjanjikan setiap bulan akan memberikan uang kompensasi kepada terdakwa, terdakwa akan diangkat sebagai tangan kanan (orang kepercayaan) sdr. Kasim Alias Diki untuk wilayah orderan sekitaran Cemplang, yang akan diberi tempat tinggal di Purri Araya.
- Bahwa karena terdakwa tidak dapat mengembalikan seluruh uang milik saksi Siti Maryam, maka saksi Siti Maryam melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Cibungbulang agar dapat diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Siti Maryam mengalami kerugian sebesar Rp. 164.275.000,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa Upi Supiah Binti Suhali pada hari yang tidak dapat diingat lagi, pada tanggal 18 Agustus 2021 hingga pada tanggal 10 September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus hingga bulan September tahun 2021 bertempat di rumah saksi Siti Maryam, di Kp. Setu I Rt 001/01 Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulan, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki uang sejumlah Rp. 164.275.000,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban Siti Maryam, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Siti Maryam telah mengenal terdakwa dengan baik dan telah sering melakukan pemesanan minyak goreng dengan harga murah kepada terdakwa. Lalu pada tanggal 18 Agustus 2021 saksi Siti Maryam melakukan pemesanan minyak goreng Sania sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per karton, dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 34.075.000,-( tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 saksi Siti Maryam melakukan pemesanan minyak goreng Sedap kepada terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) karton dengan harga /karton sebesar Rp. 155.000,-(seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp.7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa pada tanggal tanggal 22 Agustus 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Sania sebanyak 69 (enam puluh sembilan) karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) perkarton dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 69 (enam puluh sembilan) karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa
- Bahwa pada pada tanggal 28 Agustus 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 97 karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp.14.000.000,- ( empat belas juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa pada pada tanggal 30 Agustus 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 200 karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 29.000.000,-(dua puluh sembilan juta rupiah)
- Bahwa pada pada tanggal 8 September 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 44 karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp.6.380.000,-( enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada pada tanggal 9 September 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 200 karton dengan harga /karton seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp.29.000.000,-(dua puluh sembilan juta ) rupiah
- Bahwa pada tanggal 10 September 2021 terdakwa juga menawarkan kepada saksi Siti Maryam agar melakukan pemesanan untuk pembelian bumbu-bumbu berupa 4 karung kemiri, 5 karung bawang putih, 5 bal gulaku dan 10 bal gula koin/merah seharga Rp.7.680.000,-( tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 16 September 2021 saksi Siti Maryam memesan minyak goreng Fortune sebanyak 60 karton dengan harga /karton dengan harga /karton seharga Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan saksi Siti Maryam memberikan uang sejumlah Rp. 9.480.000,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa seluruh uang yang telah diserahkan saksi Siti Maryam, oleh terdakwa diberikan kepada sdr. Kasim Alias Diki dan kepada terdakwa maka sdr. Kasim Alias Diki mengatakan bahwa pengiriman minyak goreng pesanan saksi Siti Maryam .selambat-lambatnya dua minggu dan paling cepat satu atau dua hari, namun hingga saat ini sdr. Kasim Alias Diki tidak mengirimkan minyak goreng pesanan saksi Siti Maryam.
- Bahwa terdakwa menyerahkan seluruh uang milik saksi Siti Maryam kepada sdr. Kasim Alias Diki dikarenakan terdakwa telah mengenal sdr. Kasim Alias Diki sejak tahun 2017 sebagai pemasok sembako dan minyak goreng (suplayer) di suatu perusahaan di daerah Yasmin – Bogor, dan terdakwa juga mendapat uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga sebesar Rp. 300.000,- untuk setiap notanya (penyerahan uang milik saksi Siti Maryam kepada sdr. Kasim Alias Diki) sebagai uang jalan (tips), serta sdr. Kasim Alias Diki juga menjanjikan setiap bulan akan memberikan uang kompensasi kepada terdakwa, terdakwa akan diangkat sebagai tangan kanan (orang kepercayaan) sdr. Kasim Alias Diki untuk wilayah orderan sekitaran Cemplang, yang akan diberi tempat tinggal di Purri Araya.
- Bahwa karena terdakwa tidak dapat mengembalikan seluruh uang milik saksi Siti Maryam, maka saksi Siti Maryam melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Cibungbulang agar dapat diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Siti Maryam mengalami kerugian sebesar Rp. 164.275.000,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|