Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Cbi 1.JAENAL
2.WAWANG SUDARWAN
KAPOLDA JAWA BARAT Cq. KAPOLRES CIBINONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JAENAL
2WAWANG SUDARWAN
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JAWA BARAT Cq. KAPOLRES CIBINONG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;

 

Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan membuat surat palsu dan atau memalsukan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Jo. Pasal 55 dan atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kapolri di Jakarta, Kapolda Jawa Barat, CQ Kapolres Cibinong adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon I dan Pemohon II;

 

Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihak Dipublikasikan Ya