Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
332/Pdt.P/2025/PN Cbi SUI LIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 332/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 06 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUI LIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon pada akte kelahiran no 71/1974 yang semula SUI LIN menjadi nama LIU SUI LIN Disesuaikan dengan KTP Fisik dan Kartu Keluarga Pemohon
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Penambahan nama pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte lahir pemohon tersebut.
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak