| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa I AGUS PRIBADI BIN UMAR bersama terdakwa II SANDI LASMANA BIN NTONG MAMAN, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di balik keramik yang ditaruh di tembok rumah sekitar Pondok Rajeg Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 pukul 18.00 wib saat terdakwa I sedang berada di rumah yang beralamatkan Kp. Jampang Pulo RT.004/003 Ds. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, kemudian Sdr. BOBY (DPO) menghubungi terdakwa I melalui chat whatsapp untuk meminta terdakwa I standby. Kemudian pukul 22.00 wib terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. BOBY (DPO) untuk mengirimkan lokasi tempelan narkotika jenis sabu. Kemudian pukul 23.00 wib terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu dan berangkat menggunakan angkutan umum. Kemudian terdakwa I berhasil mengambil 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di balik keramik yang ditaruh di tembok rumah sekitar Pondok Rajeg Kab. Bogor.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 pukul 01.00 wib terdakwa I dan terdakwa II tiba dirumah terdakwa I untuk mengecak atau membagi narkotika jenis sabu menjadi 70 (tujuh puluh) bungkus plastik bening. Kemudian pukul 04.30 wib terdakwa I mulai menempel narkotika jenis sabu di sekitar Parung sampai Ciseeng Kab. Bogor. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 terdakwa I kembali menempel narkotika jenis sabu di sekitar Parung sampai Ciseeng Kab. Bogor.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2026 pukul 05.00 wib terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. BOBY (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu di sekitar Parung sampai Ciseeng Kab. Bogor. Setelah selesai menempel, terdakwa I menuju ke rumah terdakwa II beralamatkan Kp. Jampang Pulo RT.004/003 Ds. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor dan menyisahkan 5 (lima) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening.
- Bahwa terdakwa I berperan untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan menyimpan atau menempel kembali semua narkotika jenis sabu, sedangkan peran terdakwa II yaitu diajak bekerja oleh terdakwa I dan mengecak narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. BOBY (DPO) untuk per 10 gram narkotika jenis sabu yang berhasil ditempel. Sedangkan terdakwa II mendapatkan upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa I per satu kali menemani terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa I sudah 3 (tiga) kali menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. BOBY (DPO) sejak bulan Desember 2025.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL56HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 21 Januari 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel
|
1.
|
Jenis Sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
2.
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
5 Sampel
|
|
|
|
3.
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,2587 gram
|
|
4.
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,1716 gram
|
|
5.
|
Ciri-ciri Sampel
|
:
|
5 (lima) buah microtube bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
|
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 1,1716 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa I AGUS PRIBADI BIN UMAR bersama terdakwa II SANDI LASMANA BIN NTONG MAMAN, pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Jampang Pulo Rt.004 Rw.003 Ds. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib saksi EDY DWI bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya, bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan di wilayah Kec. Kemang Kab. Bogor dan sekitarnya. Kemudian pukul 15.00 wib saksi EDY DWI bersama saksi ZAENAL MUSTAFA dan saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan para terdakwa di Kp. Jampang Pulo Rt.004 Rw.003 Ds. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa :
- 1 (satu) buah kantong kecil warna merah muda didalamnya terdapat 5 (lima) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru muda
- 1 (satu) unit Handphone merk Poco M6 Pro Warna Hitam Imei : 862070078504529
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A55 Warna Biru Imei : 862550057362031
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02 warna Hitam Imei : 867101064701855
Yang mana semua barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita ditemukan kantong sebelah kanan celana jeans warna biru muda yang sedang di kenakan oleh terdakwa I. Kemudian para terdakwa dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL56HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 21 Januari 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel
|
1.
|
Jenis Sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
2.
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
5 Sampel
|
|
|
|
3.
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,2587 gram
|
|
4.
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,1716 gram
|
|
5.
|
Ciri-ciri Sampel
|
:
|
5 (lima) buah microtube bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
|
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 1,1716 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII No. 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------- |