INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 213/Pdt.G/2025/PN Cbi | Nunung Jaitun | Diyah Ambarsari | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 213/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil, dengan rincian :
- Kerugian Materiil : Rp. 103.000.000,- ( Seratus Tiga Juta Rupiah );
- Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah );
4. Menyatakan sita harta bersama (Martial Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
5. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi dari putusan;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
