Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2026/PN Cbi Mintarsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mintarsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 8491.CS/2009 yang semula tertulis  IKAH menjadi MINTARSIH menyesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah nomor , 90/90/1/2001 Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3201-LT-08122025-0243,  Surat Keterangan Kelahiran Desa Pasireurih Nomor 320-LT-081220250243 dan surat Keterangan Orang Yang Sama Desa nomor  474.4/2003/2004/XII/2005
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama Pemohon pada akta kelahiran anak pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak