Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Cbi YAYASAN DARUL QURAN BOGOR 1.Ketua Yayasan Darul Quran Idham Chalid
2.Saudara M. SODIK, S.Ag. Kepala MTS Darul Quran
3.Saudara DEDE NAZIR Kepala SMA Cisarua
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN DARUL QURAN BOGOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rachman, SHYAYASAN DARUL QURAN BOGOR
Tergugat
NoNama
1Ketua Yayasan Darul Quran Idham Chalid
2Saudara M. SODIK, S.Ag. Kepala MTS Darul Quran
3Saudara DEDE NAZIR Kepala SMA Cisarua
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
A. Dalam Permohonan Sita Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)
Menyatakan sah dan sesuai dengan hukum sita jaminan atas ; 
1. Tanah dan bangunan milik Yayasan DIPA Akta Notaris No 05 Tanggal 13 Oktober 2022 Pengesahan Kemenkumham Nomor : AHU – AH.01.06-0038265 Tahun 2022  Tentang Pengesahan Yayasan Diva Tunas Bangsa  yang beralamat di Jalan Lapangan Bola desa Kopo RT.002 / 010 Kec Cisarua Kabupaten Bogor 1670 . 
 
B. Dalam Permohonan Sita barang milik Penggugat (Revindicatoir Beslag)
Menyatakan sah dan sesuai dengan hukum sita jaminan atas:
2. Dokumen Asli 4 ( empat ) buku sertifikat Tanah  
- Nomor : 397 Wakaf Tahun 1992
- Nomor : 398 Wakaf Tahun 1992 
- Nomor : 399 Wakaf  Tahun 1992 
- Nomor : 401 Wakaf  Tahun 1992 
3. Dokumen Asli 1 (satu) buku Akta Nomor : 15 Tanggal 9 Desember 1980  Tentang : Pendirian Yayasan Darul Quran. 
 
C. Dalam Pokok Perkara 
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Terut Tergugat   secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan badan hukum dengan Akta Nomor : 18 Tanggal 14 Juni 2024 Tentang  Pendirian Yayasan  Darul Quran Bogor sesuai   Surat Penetapan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 0009324.AH.01.04 Tahun 2024 Tanggal 20 Juni 2024  Tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Darul Quran Bogor, adalah hasil perubahan  dari Yayasan  Darul Quran  Akta Nomor : 15  Tanggal 9 Desember 1980  berhak melanjutkan pengelolaan harta kekayaan Yayasan Darul Quran.
4. Menghukum Tergugat I mengembalikan tanah wakaf 30 M?2; (tiga puluh meter persegi) yang telah dihibahkan  sesuai Pernyataan Hibah  Nomor : 502.2 /  / HBH.2015  Tanggal 13 April 2015 diserahkan kembali kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat II untuk membayar secara langsung tunai kerekening Yayasan Darul Quran Bogor Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tsanawiyah Darul Quran tahun 2018 s/d tahun 2023 40% dari nilai dana BOS yang diterima (Rp 5.700.000.000.) yang peruntukanya untuk perbaikan sarana prasarana sekolah sebesar Rp 2.280.000.000. (dua miliar dia ratus delapun puluh jura rupiah).
6. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Dana Bantuan Oprasional Sekolah Madrasah Tsanawiyah Darul Quran Tahun Pelajaran 2018 s/d Tahun 2023 yang belum dipertanggung jawabkan, ke kas Madrasah Tsanawiyah Darul Quran   secara langsung dan tunai sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh ratus luma puluh juta rupiah). 
7. Menghukum Tergugat II untuk megembalikan dana Infaq Yayasan Darul Quran tahun 2018 s/d Tahun 2023 secara langsung dan tunai kerekening Yayasan Darul Quran sebesar Rp 340.800.000 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
8. Menghukum Tergugat III untuk membayar secara langsung tunai Dana Bantuan Operasional Sekolah SMA Cisarua tahun 2018 s/d tahun 2023 40% dari nilai dana BOS diterima (Rp 2.700.000.000) yang peruntuhkannya untuk  penunjang sarana prasarana sekolah sebesar Rp 1.080.000.000. (satu miliar delapan puluh juta rupiah). 
9. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoreraad) meskipun Tergugat melakukan perlawanan, Verstek, Banding mapun Kasasi. 
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
D. Kerugian Immateriil  
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II    Penggugat telah dipermalukan dihadapan umum, harkat dan martabat Drs. KH. Cholilullah , M.Ag. selaku  satu satunya Pengurus Yayasan Darul Quran yang masih hidup  pada saat itu, sebagai seorang tokoh masyarakat, sebagai seorang imam masjid dan  sebagai seorang kyai yang sangat dihormati telah dijatuhkan tanpa perikemanusiaan. Untuk itu Penggugat meminta ganti kerugian Immatril ; 
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar secara tanggungrenteng langsung dan tunai disetor ke rekening Yayasan Darul Quran Bogor kerugian Immatril Penggugat  sebesar Rp 50. 000.000.000. (lima puluh miliar rupiah) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak